Mahasiswa Menggugat Mendesak Kejagung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Kota Bima

Redaksi Indonesia – Ratusan massa aksi dari elemen Presidium Mahasiswa Menggugat melakukan demontrasi didepan kantor Kejagung RI dan KPK RI dugaan besar Ketua DPRD Kota Bima terkait kasus pengadaan Baju Dinas yang menghabiskan anggaran Negara.(04/11/22).

“Dalam hal ini ada dugaan besar Ketua DPRD Kota Bima terkait kasus pengadaan Baju Dinas yang menghabiskan anggaran Negara, dimana dalam kasus pengadaan Baju Dinas tersebut mandek begitu saja dalam proses penegakan Hukumnya”, tandas bung Rusmin Korlap aksi tersebut.

Lanjut Rusmin, Kejahatan korupsi yang di lakukan oleh pejabat pemerintah hari ini tidak boleh di biarkan begitu saja oleh Jaksa Agung dan KPK, Lembagai anti rasuah ini harus menjadi garda terdepan untuk melawan praktek KKN (Korukpsi Kolusi dan Nepotisme).

Saat dikonfirmasi Bung Husni (Ketua Umum DPP PMM) mengatakan dugaan Korupsi yang di lakukan oleh saudara Alfian Indrawirawan sangat berdampak pada perekonomian yang menyebabkan kemiskinan masyarakat di sebuah negara lebih khusus di Kota Bima.

“Pada awalnya kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Bima, NTB. Dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bima tiba-tiba berhenti penanganan kasus dugaan Korupsi yang dilakukan saudara Alfian Indrawirawan selaku Ketua DPRD Kota Bima dalam pengadaan Jas DPRD Kota Bima pada Tahun 2019”, papar Bung Husni Mahasiswa Universitas Bung Karno.

Ia menyesalkan karena mandeknya penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Bima, Presidium Mahasiswa Menggugat (DPP PMM) mendesak KEJAGUNG RI dan KPK RI agar segera mengambil alih penegakan Hukum yang melibatkan Ketua DPRD Kota Bima.

Bacaan Lainnya
ri

Proyek pengadaan Jas DPRD Kota Bima ini terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan harga paket pertama Rp335 jt dan yang kedua Rp210 jt. Dengan jumlah keseluruhan anggaran Rp545 jt, pengadaan jas itu untuk 25 Anggota DPRD Kota Bima.

Namun dari 225 item pengadaan Jas yang terealisasi hanya 125 item. Sisanya diduga tidak ada resalisasi dalam bentuk fisik.

Dari hasil audit kerugian negara, telah ditemukan angka Rp188,04 juta untuk periode pengadaan 2014-2019. Kemudian pada periode selanjutnya, 2019-2024 ditemukan kerugian negara mencapai Rp47,72 jt.

Berikut Tuntutan DPP PMM:

1. Kami meminta kepada KEJAGUNG RI & KPK RI segera ambil tengah Hukum terkait skandal korupsi pengadaan Baju Dinas karna sudah mandek di Kejari Bima yang melibatkan Ketua DPRD Kota Bima saudara Alfian Indrawirawan yang merugikan Keuangan Negara miliaran rupiah.

2. Kami meminta KEJAGUNG RI & KPK RI supaya menelusuri Anggaran POKIR dengan total senilai 9Miliar yang tidak jelas secara pembangunan dan realisasi nya.

3. Kami mendesak KEJAGUNG RI & KPK RI segera cek hilang nya Dua (2) Paket Proyek JOMBO di Kota Bima dan otak dibalik ini melibatkan saudara Alfian Indrawirawan.

4. Dan kami meminta KEJAGUNG RI & KPK RI segera adili dan tangkap saudara Alfian Indrawirawan selaku Ketua DPRD Kota Bima karena diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan Proyek JUMBO melalui CV. SUMBER REZEKI yang merugikan keuangan Negara miliaran rupiah.

5. Jika tuntutan di atas tidak di indahkan maka kami melakukan konsolidasi yang sebesar-besarnya dan kami pastikan akan berbahaya laten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *