LSPI Puji Keputusan Kapolri Permudah Pembuatan SIM

Redaksi indonesia |Jakarta – Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Dinal Gusti puji kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang memudahkan masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Ini terobosan bagus. Kapolri memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada para pembuat SIM bilamana gagal di test perdana. Dalam hemat kami, Kapolri pastinya menimbang banyak faktor sebelum membuat kebijakan tersebut,” ungkap Dinal kepada wartawan, di Bogor, 3 November 2022.

Dinal menjelaskan, sejumlah faktor yang mungkin melatari keputusan tersebut di antaranya adalah soal waktu dan kondisi psikologis peserta pembuat SIM.

“Yang paling mungkin adalah alasan psikologis dan soal waktu yang dikerahkan peserta untuk memproses SIM. Bagi kami, Kapolri sangat paham dengan keadaan-keadaan tersebut. Karena secara psikis, tidak semua peserta mampu melewati ujian dengan mulus. Pasti banyak diantara mereka yang gagal karena grogi atau gugup di test perdananya,” ucapnya.

“Selain itu juga soal waktu. Mereka yang gagal di test perdana bisa langsung mengulangi lagi di hari yang sama. Tentunya ini efektif bagi anggota Polri yang bertugas di Satpas SIM dan juga masyarakat yang membuat SIM,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris LSPI Deni Wahyudi menilai kebijakan mantan Kabareskrim itu senafas dengan semangat Polri Presisi.

Bacaan Lainnya
ri

“Semangat Polri Presisi satunya adalah kehendak untuk menghapus budaya pungli. Dengan hadirnya kebijakan Kapolri ini, kami optimis populasi calo-calo SIM bisa berkurang drastis,” ucap Deni kepada pers, di Depok (3/11)

“Tidak hanya mengurangi populasi calo SIM, kebijakan ini secara moral juga baik dampaknya bagi Polri secara kelembagaan. Integritas Polri yang dulu sering dicemari oleh perilaku oknum atau calo SIM, kini bisa dipulihkan kembali,” tambah Deni.

Sebagai informasi, pada Rabu pekan lalu Kapolri Listyo Sigit meminta kepada petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dengan memberikan latihan terlebih dahulu. “Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” ungkap Kapolri.

Di waktu yang sama, Kasie SIM Polda Metro Jaya, Komisaris Akasa Rambing mengatakan pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. “Siap, Jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” tegas Akasa kepada Kapolri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *