Tragedi Kanjuruhan Malang, Badko HMI Jatim Mendesak Kapolri Copot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

Badko HMI Jatim Mendesak Kapolri Copot Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Redaksi Indonesia – Sehubungan dengan adanya insiden kericuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada Minggu (1/10).

Sekretaris Umum (Sekum) Badko HMI Jawa Timur M. Yusfan Firdaus sampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya ratusan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Hingga tulisan ini dimuat, tercatat 182 orang meninggal dunia pascapertandingan yang berkesudahan 3-2 untuk kemenangan Persebaya.

M. Yusfan menduga adanya ketidaksiapan penyelenggara dalam melakukan mitigasi risiko, salah satunya dengan tidak mengindahkan permohonan perubahan jadwal pertandingan dari Kapolres Malang.

Begitu juga dengan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) oleh aparat keamanan saat berusaha mengendalikan massa. 

Takni penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan PERKAPOLRI No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan PERKAPOLRI No. 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta PERKAPOLRI No. 8 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. 

Bacaan Lainnya
ri

Di lain sisi, penggunaan gas air mata juga dilarang digunakan untuk mengamankan masa dalam stadion oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA) sebagaimana diatur dalam Stadium Safety and Security Regulation, Pasal 19.

Oleh karena itu, Sekretaris Umum Badko HMI Jawa Timur M. Yusfan meminta dan mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk:

1. Mengecam tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Aparat Kepolisian dalam pengamanan supporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang.

2. Mendesak KOMNAS HAM, KOMPOLNAS dan PROPAM POLRI untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan dugaan pelanggaran prosedur anggota Kepolisian yang bertugas.

3. Mendesak Kapolri untuk memeriksa dugaan kelalaian penyelenggara pertandingan.

4. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Penyelenggara untuk bertanggungjawab terhadap korban jiwa dan korban luka dalam tragedi tersebut.

5. Meminta dan Mendesak Kepada Presiden RI untuk memberhentikan secara tidak terhormat Ketua Umum PSSI.

6. Meminta dan Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang.

7. Usut tuntas secara hukum atas wafatnya 182 korban jiwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *