Teras Keadilan: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan Malang

Foto: Teras Keadilan berkunjung ke kantor Komnas HAM

Redaksi Indonesia – Sepanjang Januari-September 2022 telah tercatat sejumlah data pengaduan pada Komnas HAM, di antaranya; 267 kasus pertanahan, 188 kasus pidana dan 117 kasus perbuatan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Tepat di awal Oktober kemarin, catatan itu kian bertambah setelah tragedi yang memakan korban 127 jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang pada tanggal 1-2 Oktober 2022.

Aparat kepolisian semakin lekat dengan kekerasan. Itu tergambar pada penanganan kerusuhan yang begitu brutal dan konfrontatif aparat dengan penembakan gas air mata terhadap penonton dan para suporter tim. Bahkan kasat mata “Extrajudicial Killing” juga masih sangat rawan terjadi.

Penanganan pelanggaran HAM berat sangat terkesan diam di tempat dan negara gagal menindak serta mencegahnya.

Pendekatan dalam mengaktifkan kebijakan, keliru dan fatal. Karena itu rentan dengan resiko. Pada bagian ini, Mabes POLRI mungkin mengantongi beragam alasan. Tetapi, fakta lapangan selalu memberikan insinuasi lain bahwa selain lamban, juga sangat menyepelekan keamanan masyarakat dari awal.  Akibatnya, “Death Rate” di negeri ini terus meninggi.

Oleh karena itu Teras Keadilan melayangkan keprihatinan dan duka mendalam atas tragedi pelanggaran HAM berat di Stadion Kanjuruhan Malang kemarin. Maka demi penegakkan hukum dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya
ri

Kami dari Teras Keadilan  mengecam keras dan menuntut tindakan sewenang-wenang aparat pada tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang:

1. Mendesak Mabes POLRI untuk segera mengusut tuntas tragedi yang menyebabkan korban 127 jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang tanggal 1-2 Oktober 2022.

2. Menuntut KOMNAS HAM menegakkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

3. Meminta Mabes POLRI untuk segera menginvestigasi penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *