Redaksi Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah menciderai atau menyelewengkan 5 asas yang wajib dipatuhi insan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan upaya kriminalisasi Anies Baswedan.
Perwakilan Forum Advokat Indonesia Mahmud menyebut Firli juga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 19/2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Mahmud.
Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus berpedoman kepada lima asas, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, serta Proporsionalitas dan Bertanggung jawab kepada Publik.
Atas pernyataan tersebut diatas Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) yang beground sarjana hukum mengatakan pernyataan tersebut mengada-ada disebabkan tidak mungkin KPK mengkriminalisasi Anies Baswedan.
“Sebab sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dideklarasikan menjadi Bakal Calon Presiden sudah ada aduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E”, ujar Teddy Direktur Eksekutif Gerak Indonesia.(04/10/2022).
Lanjut Teddy, oleh karena itu KPK mencari dua alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang terkait atas adanya dugaan tersebut. KPK tidak mungkin melakukan kriminalisasi karena KPK bekerja berdasarkan undang-undang.
Diakhir siaran pers yang diberikan Teddy ke media beliau menyatakan jangan demi kepentingan politik menyalahkan Ketua KPK seharusnya lebih cermat mendudukan segala sesuatu tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebab terangnya ke media.(red)