Penjara dibalik diskresi pimpinan yang melebihi undang-undang

Penulis : DR (Cand) Fetrus S.H M.H

Diskresi dalam pengertian KBBI adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi, hal ini terjadi bisa menjadikan pimpinan mempunyai wewenang melampaui batas sehingga bawahan/prajurit bisa dijadikan object dalam mengambil keputusannya, bisa jadi bukan karena suatu kesalahan melainkan karena ketidaksukaan, ini sangat subjektif.

Misal dalam struktur pimpinan di tentara, tongkat komando menjadi simbol seorang pemimpin bila kebijakan itu dilakukan secara baik yang memiliki hati nurani atau bisa jadi sebaliknya. Hal ini akan di uji oleh besarnya atau tidaknya pengaruh seorang pemimpin, efeknya bisa melakukan apa saja yang di inginkan sehingga prajurit bisa di jadikan tumbal atas ketidaksukaannya.

Bukan karena pangkat atau kedudukan saja kadang bisa terjadi masalah ekonomi, masalah pendidikan yang melebihi sang pemimpin atau komandan tersebut.

Ketidaksukaan bisa saja hadir karena kecemburuan sosial di kalangan militer tersebut hingga mau tidak mau prajurit tersebut menjadi korban atas kebijakan seorang pimpinan dengan mencari celah dengan dalih pasal demi pasal yang berkaitan dengan kedinasan dan ini sering terjadi.

Sehingga prajurit bisa menjadi korban atas kebijakan seorang pimpinan.

Bacaan Lainnya
ri

Ilustrasi ini pernah di tulis oleh KONTRAS, sejak 2005, desakan untuk merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah mengemuka dan banyak kritik dari masyarakat.

Sistem ini dianggap menjadi alat kuat impunitas, karena memiliki yurisdiksi untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum.

Idealnya, mereka harus diadili di pengadilan umum. Alhasil, berbagai kasus pelanggaran HAM berat justru diadili di pengadilan militer.

Prosesnya tertutup, tidak transparan dan tidak mengakomodir kepentingan korban.

Akibatnya mudah ditebak, pelaku yang diadili hanyalah pelaku lapangan, hukuman rendah sementara kebenaran tidak terungkap.

Hak-hak korban juga tak kunjung dipenuhi. Namun hingga akhir tahun 2009, isu ini seakan pergi tidak berbekas.

Debat panjang di DPR RI sepanjang tahun untuk merumuskan perubahan UU tentang Peradilan Militer ini seakan berhenti.

DPR bahkan tidak mengusulkannya sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional Pembenahan akuntabilitas Militer yang tak kunjung tuntas menunjukkan bahwa komitmen mereformasi diri tidaklah sepenuh hati, bahkan tak didukung kuat oleh pemerintah.

Dari situasi seperti itulah KONTRAS memandang penting untuk membuat pengkajian komprehensif yang merekomendasikan kebutuhan mendesak atas revisi UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku.

Kajian ini memfokuskan diri pada tema reformasi peradilan militer, sebagai ukuran akuntabilitas anggota militer, khususnya jika dikaitkan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu.

Terhentinya pembahasan atas diskursus ini ini akan menghambat upaya korban pelanggaran HAM untuk mencari keadilan sekaligus melegitimasi kekokohan benteng impunitas bagi anggota TNI itu sendiri.

Pengkajian ini berangkat dari catatan-catatan atas pandangan, perasaan, dan pengalaman para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang kehilangan anggota keluarganya dan harus menempuh mekanisme peradilan militer untuk mencari keadilan.

Tim pengkajian KONTRAS melakukan wawancara dengan korban, wawancara dengan anggota Pansus Peradilan Militer, diskusi dengan ahli, dan catatan advokasi yang dilakukan oleh KONTRAS.

Pengkajian ini juga dilalui melalui penelusuran literatur, terutama melihat kelemahan-kelemahan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional untuk mengukur efektivitas peradilan militer yang berlangsung.

Untuk mendukung data-data tersebut, tim juga menelusuri berbagai data tambahan, seperti materi RDPU Pansus Peradilan Militer tahun dan berita-berita di media massa.

Hal yang dilakukan KONTRAS menjadi keseriusan dalam mencari titik lemah UU No 31 Tahun 1997 dimana kajian hukumnya mengarah kepada revisi UU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *