Kembali Geruduk Kantor PT. Intiland, LKBHMI Desak Hentikan Pembagunan Apartemen Fifty Seven Promenade

LKBHMI PB HMI

Redaksi Indonesia – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar (LKBHMI PB HMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya di depan gedung PT. Intiland Development Tbk. (19/09/2022), Jl. Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Kehadiran LKBHMI PB, menuntut untuk ganti kerugian yang dialami oleh warga terdampak akibat Pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama).

Diketahui, warga yang berada di area pembangunan mengaku terganggu dengan proyek pembangunan tersebut karena serpihan atau sisa bangunan jatuh dan menimpa rumah warga sekitar.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Bacaan Lainnya
ri

“Pembangunan apartemen tersebut menimbulkan Kebisingan, Getaran, dan Polusi Udara, Besi, batu, dan debu telah menimpa keamanan dan kenyamanan warga sekitar akibat dari proyek pembangunan apartemen tersebut, padahal uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjamin hak – hak warga” ujar Ibrahim selaku Wadir LKBHMI PB HMI, (19/09/2022).

Kemudian, Pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk, diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaranterhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Kami menduga adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Intiland Development Tbk karena banyak kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan dari pembanguna apartemen tersebut”, ujarnya.

Selanjutnya, LKBHMI PB HMI menyampaikan tuntutannya sebagai berikut:

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *