BEM-I Tuntut Ketua BPK RI Selesaikan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Pensiunan ASN Yang Dilakukan Dirut PT. Taspen

Badan Eksekutit Mahasiswa-Indonesia

Redaksi Indonesia – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia (BEM-I) melakukan aksi demontrasi dengan tuntutan Meminta Ketua BPK RI untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan menyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan PDTT (Audit Investigatif) didepan kantor BPK RI, Jakarta Selatan.(07/09/2022).

“Wajar saja hal ini perlu mendapatkan perhatian serius khususnya Ketua BPK RI Ismayatun agar jangan sampai Mega Skandal Dugaan petensi penyimpangan dana dan  korupsi terjadi di PT.Taspen terlebih lagi untuk kepentingan pendanaan Calon Presiden 2024.”, ujar Yaser Hatim Koordinator Lapangan BEM-I.

Terkait hal itu menurut Yaser Hatim akan menjadi penting ketika argumentasi yang disampaikan PT. Taspen sudah menerapkan prinsip Good Governance dan telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang selalu mendapatkan predikat WTP dari tahun 2018 – 2021.

BEM-I mengkaji kembali bahawa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi referensi dan tameng BUMN yang sering bermasalah seperti dalih pernyataan PT TAspen dan terbukti ketika isu dugaan penyimpangan dana dan korupsi masuk kedalam ranah hukum.

Menurut pendapat mereka hal ini sudah terjadi pada PT.Jiwasraya dan Asabri dimana selalu mendapatkan predikat WTP namun kenyataannya apa yang diduga masyarakat menjadi kenyataan uang negara hilang trilyunan di kasus megaskandal korupsi pencucian uang Jiwasraya dan Asabri dengan dalih investasi.

“Negara memandatkan BPK untuk mengawal  pengelolaan keuangan negara agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya palagi sampai dikorupsi.” ucap Yaser Hatim.

Bacaan Lainnya
ri

Namun kami prihatin dan meragukan dengan Predikat WTP yang disematkan BPK tidak sesuai dengan kenyataannya, jangan sampai ada permainan, kongkalikong dan patgulipat di Internal BPK sendiri karena kami yakin masyarakat Indonesia meragukan proses yang dilakukan BPK dalam memeriksa karena dari sisi proses belum lama ini terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap penyuapan yang dilakukan Bupati Bogor terhadap pegawai BPK sebagai pemeriksa.

“Apalagi dari sisi Hasil Pemeriksaan jangan sampai terulang megaskandal Jiwasraya dan Asabri dan jangan sampai juga opini miring terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK menjadi Wajar Tapi Penyuapan!!! Ketua BPK Ismayatun Harus bertanggung jawab karena kejadian tersebut terjadi di Kepemimpinan Ismayatun.”, Tutup Yaser.(red)

Berikut Tuntutan BEM-I :

1. Meminta Ketua BPK RI sdr. Ismayatun untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan membentuk tim audit langsung dibawah Ketua untuk melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)

2. Mempertanyakan hasil audit BPK dibawah Kepemimpinan sdri.Ismayatun Kepada PT. Taspen yang selalu mendapatkan WTP dari tahun 2018 – 2021 karena adanya dugaan patgulipat antara pimpinan anggota 7 BPK RI dengan Pimpinan PT. Taspen.

3. Meminta Ketua BPK RI sdri.Ismayatun melakukan konferensi press untuk mengklarifikasi dan menjelaskan secara terang benderang kepada masyarakat Indonesia (ASN/pegawai Polri) yang menitipkan hasil jerih payahnya (uang pensiun) sebagai abdi negara kepada PT. Taspen, karena 300 T bukan angka yang kecil apalagi disalahgunakan untuk kepentingan dana calon presiden 2024.

4. Meminta komitmen Ketua dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan  Jangan Jadi Pemberi Label dan Ladang Transaksi Predikat WTP.

5. Apabila Tuntutan Kami Tidak Disikapi dan Ditindak Lanjuti Dengan Serius Kami Meminta KPK/Kejaksaan Agung/ Tipikor Mabes Polri Segera Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Ketua BPK-RI Ismayatun dan Dirut PT. Taspen ANS Kosasih karena diduga adanya kongkalikong dan patgulipat dalam pemberian WTP dan Penyimpangan Pengelolaan dana pensiun ASN 300T untuk Capres 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *