Pusaka Muda Nusantara Serukan Stop Framing Pelemahan Polri dan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo

Redaksiindonesia.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan buntut penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Namun anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, tak setuju dengan usulan itu.

Pernyataan Benny itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin (22/8/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Pusaka Muda Nusantara (PMN) merespon dari hasil pertemuan komisi III DPR RI dengan Menkopolhukan, Ketua Kompolnas dan LPSK ada beberapa hal yang perlu diluruskan serta diklarifikasi agar publik tidak terbawa dengan isu-isu pelemahan polri/kapolri.

Ketua umum PMN Yaser Hatim mengatakan bahwa Pengangkatan dan pemberhentikan Kapolri adalah hak preogratif presiden merujuk UU. No 2 Tahun 2022 sehingga jangan ada upaya framing penonaktifan kapolri yang malah menghambat penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kapasitas DPR hanya memiliki hak dalam memberikan persetujuan untuk pengangkatan dan pemberhentian, tidak bisa mengusulkan pengangkatan apalagi memberhentikan Kapolri, hal ini merupakan hak prerogatif presiden.”, terang Yaser ketua umum PMN dalam rilis tertulisnya.

Lanjutnya, penguatan internal perlu dilakukan polri, dalam hal ini Kapolri harus melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada di tubuh Polri. Dengan ketegasan sikap kapolri harus dipatuhi oleh seluruh anggota baik di mabes, polda, polres, dan polsek. Kosekuensi anggota yang tidak taat harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Bacaan Lainnya
ri

Hasil kajian PMN Bahwa kepastian waktu dan jaminan kapolri dalam menyelesaikan kasus-kasus besar dan bersih-bersih internal akan mengembalikan kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

“Jangan sampai kejadian FS sebagai upaya pelemahan terhadap kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Kapasitas kompolnas hanya sebatas membantu presiden dalam mengusulkan kebijakan kepolisian. Pengalaman dari kasus FS, kompolnas jangan jadi tameng anggota bermasalah.”, tutup Yaser.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *