Gelar Aksi Demontrasi Tolak RKHUP AJI Bandung Suarakan 19 Pasal Pengancaman Kebebasan Pers

Foto: Aksi demonstrasi bertajuk "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" digalang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Redaksiindonesia.id – Aliansi Jurnarlis Independen (AJI) Bandung menilai sejumlah pasal karet masih tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KHUP). Pasal-pasal kontroversial itu berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman kolonial atau era otoriter yang memberangus kebebasan.

Hal itu disampaikan AJI Bandung dalam peringatan HUT ke-20 organisasi tersebut dengan bentuk aksi demonstrasi bertajuk, Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksi mimbar bersama yang dimulai pukul 14.00 WIB, Sabtu ini, AJI Bandung menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kampus, yakni pers mahasiswa (persma) dari berbagai kampus di Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga tergusur pembangunan Tamansari (Tamansari Melawan), PBHI Jawa Barat, mahasiswa Inaba, seniman pantomim Wanggi Hoed.

“Wacana pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan. dalam orasinya.

“Sudah saatnya kita bersekutu untuk bergerak mengkampanyekan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia paling fundamental,” ujar Fauzan menambahkan. 

Aksi mimbar bersama ini mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, serta mendesak pemerintah untuk mengakomodir masukan dari publik.

Bacaan Lainnya
ri

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam orasinya menyatakan, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatkan informasi juga terancam.

“Kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Hukum harus menjamin itu. Dengan jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga  melakukan investigasi yang membongkar kesalahan-kesalahan pemerintah,” kata Tri Joko Her Riadi.

Dalam RKUHP, pers akan diatur dengan delik pidana. Tidak lagi di bawah Undang-undang Pers. Posisi ini membuat jurnalis sangat rentan dipidanakan. Yang kemudian paling dirugikan adalah publik sendiri karena informasi dari pers terhambat.

Aksi ini juga membuka mimbar bebas bagi peserta aksi, termasuk pantomim dari Wanggi Hoed yang menggambarkan terancamnya kebebasan pers oleh RKUHP. Lalu pertunjukan teater dari mahasiswa ISBI Bandung, dan lain-lain. 

Sementara isu yang disoroti FKPMB antara lain tuntutan kebebasan pers dan akademik, penuntasan kasus kekerasan seksual, jaminan kemerdekaan pers bagi persma. Hal ini tercermin dari poster-poster yang mereka usung, antara lain, “Persma Bukan Humas Kampus”, “Persma Bukan Tukang Foto”, dan lain-lain.

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *