Kuasa Hukum Djuwondo: Kades Tahulu Tuban Sumaryono Harus Segera Ditetapkan Tersangka

Redaksiindonesia.id – Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Kades sumaryono berlanjut sampai dengan pemanggilan saksi-saksi, hari ini (29 Juli 2022) pihak Tipidkor Polres Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu mantan Kades Tahulu Periode 1984-1992 Ibu Sri Utami dan Saksi Bapak Lasiran Selaku Saksi Fakta.

Dimintai Keterangan pada saat Setelah diperiksa mantan Kades Tahulu Mengungkapkan “perihal riwayat tanah sudah jelas bahwa Selaku pemilik tanah asal Bapak Satrup (Alm) pernah mengatakan kepada saya bahwa tanah yang Terletak di Dusun Bancang Desa Tahulu yang dipersoalkan saat ini merupakan milik sah Djuwondo dan Bapak Satrup selaku kepala dusun Bancang saat itu telah mendaftarkan dan mencatatkan di Buku C Desa Tahulu Sekitar Tahun 1986. Teranganya.

Dalam perkara laporan ini, saya berpendapat bahwa Bapak Sumaryono selaku kepala Desa seharusnya memberikam semua Informasi yang diminta oleh masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Djuwondo kan selaku pemilik tanah sah yang tercatat di Buku C Desa seharusnya dia berhak untuk mendapatkan surat keterangan Desa. Tidak Elok lah Kepala Desa menahan Informasi terkait Buku C Desa, Karena merugikan Masyarakat. Tambahnya.

Dihubungi secara Terpisah Bapak Lasiran juga menerangkan bahwa memang saya menjadi saksi terkait pemberian tanah kepada Djuwondo tersebut dan saya waktu itu diberitahu perihal batas-batas tanah yang diberikan oleh Djuwondo yaitu sekitar 6900 M2.

Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H., M.H. menjelaskan bahwa bukti sudah cukup perihal laporan Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Jo Pasal 10 UU Tipikor, maka dari itu Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban Harus Segera menetapkan Tersangka Kades Tahulu Sumaryono. Tegasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *