Bongkar!!! Oknum PNS Lobar disejumlah SKPD diduga ikut serta dalam Pengerjaan Proyek Pengadaan Barang Anggaran Pokir Anggota Dewan

Foto: Sekretaris Disnaker Kabupaten Lombok Barat

Redaksiindonesia.id – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Akar Rumput (JANGKAR) Lombok, bahwa telah terjadi kejahatan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri yang dilakukan oleh beberapa oknum PNS Lombok Barat disejumlah SKPD.

Koordinator Wilayah Jangkar Lombok Daud, mengatakan bahwa kami menduga dilingkungan SKPD Lombok Barat ada beberapa oknum PNS yang ikut serta dalam Pengerjaan sejumlah proyek pengadaan barang anggaran Pokir Anggota Dewan. Selain itu, kami juga menduga mereka telah ikut serta dalam proses serah terima pengadaan barang fiktif dari anggaran Pokir tersebut.” Ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah Oknum PNS tersebut yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan (PNS) antara lain berada dilingkungan Disnaker Lobar, yakni Sekretaris Disnaker Haji Rozi yang banyak mengerjakan Proyek Pengadaan Barang Anggaran Pokir Anggota Dewan disejumlah SKPD. Bahkan menurut salah satu keterangan saksi beliau juga banyak mengerjakan Anggaran Pokir Ketua DPRD Lobar yang dititipkan disejumlah SKPD.

Pemalsuan SPM dilingkungan Dinas Sosial Lobar juga terjadi. Berani-beraninya seorang oknum PNS dilingkungan dinsos memalsukan tandatangan seorang Kabid Pemberdayaan Sosial Bapak Korniadi. Ini kami peroleh berdasarkan pengakuan dari Kabid tersebut.

Di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga juga demikian. Kami menduga banyak sekali Proyek Pengadaan Barang Anggaran Pokir Anggota Dewan di Dispora yang ketika diserahterimakan ke Kelompok Penerima, barangnya tidak ada alias fiktif.

Tidak menutup kemunginan hal serupa juga terjadi penyalahgunaan wewenang dilingkungan SKPD lainnya, seperti dilingkungan Dinas Pertanian, Dikbud, Dinas PUPR dan lainnya.” Tegasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Dari sejumlah keterangan saksi yang kami peroleh saat melakukan investigasi lapangan, dugaan kami bahwa Oknum PNS tersebut menggunakan atau meminjam CV oranglain untuk mereka pergunakan dalam hal pengerjaan Proyek Pengadaan Barang Anggaran Pokir Anggota Dewan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Senyata dengan UU ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

“Sebagai Ketua PB PMII yang juga putra daerah asli Lombok Barat, saya sangat prihatin melihat perilaku para oknum PNS tersebut. Sudah saatnya untuk kita perbaiki bersama Lombok Barat tercinta ini dari sifat, tindakan dan perilaku yang tidak bermoral. Dan kami meminta kepada Kepala BKD dan Sekda Lombok Barat untuk segera menindaktegas para oknum PNS tersebut demi kemaslahatan kita bersama.” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *