Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Redaksiindonesia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy hari ini juga tengah diperiksa sebagai tersangka.

“Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Bacaan Lainnya
ri

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.

Disisi lain Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Penegak Keadilan (KOMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya terkait dukungan terhadap Kepolisian dalam menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Roy Suryo lewat postingan meme stupa candi borobudur yang wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.(19/07/2022).

“Kenapa Roy Suryo turut serta mempostingnya artinya sama saja bahwa Roy Suryo telah menyebarkan berita bohong dan juga menyebarkan ujaran kebencian terkait Stupa Candi tersebut, dan tentunya ini telah melanggar Pasal 27 Junto Pasal 28 Junto Pasal 32 Junto Pasal 45 ayat (2) Junto Pasal 48 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 Junto 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana”. Tegas Amri selaku koordinator aksi.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *