Penuhi Unsur Pelanggaran UU ITE, Roy Suryo Layak Ditetapkan Tersangka

Foto: Tangkap layar diskusi online dengan tema “Analisis Hukum Unsur Pelanggaran UU ITE Oleh Roy Suryo”. (ist)

Redaksiindonesia.id – Komite Mahasiswa Penegak Keadilan menggelar diskusi online dengan tema “Analisis Hukum Unsur Pelanggaran UU ITE Oleh Roy Suryo”. Acara tersebut dihadiri perwakilan mahasiswa Jakarta dan Bekasi.

Sebelumnya masyarakat telah dihebohkan atas postingan Meme Stupa Candi Borobudur oleh Roy Suryo di sosmed. Stupa Candi tersebut telah dilakukan proses pengeditan yang wajahnya telah diganti dengan figur lain dan bukan wujud aslinya lagi. Yakni foto yang di posting oleh Roy Suryo melalui sosmed, memperlihatkan wajah patung Budha di Candi Borobudur di edit mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.

“Jelas ini adalah bentuk pelecehan terhadap Kepala Negara dan pelecehan terhadap Simbol Agama Budha” tegas Amiril selaku narasumber dari Komite Mahasiswa Penegak Keadilan.

Kemudian, lanjut Amiril, Roy Suryo telah menyebarkan berita bohong dan juga menyebarkan ujaran kebencian terkait Stupa Candi tersebut, dan tentunya ini telah melanggar UU ITE.

Roy Suryo ini sama saja turut serta menerbitkan keonaran, padahal dia mengetahui bahwa gambar tersebut sudah hasil edit, tapi kenapa Roy memposting kembali. Maka kami meminta dan mendukung penyidik  Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, karena sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Tutup Amiril dalam forum diskusi tersebut.(red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *