Dua Fraksi DPRD Kaimana Pertanyakan Rekomendasi KASN ke Bupati Kaimana

Keterangan foto: pembacaan pandangan umum fraksi oleh juru bicara Fraksi Gerakan Pembagunan Rakyat, Arsad Laway

Redaksiindonesia.id, Kaimana- Dua fraksi di DPRD Kaimana yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat mempertanyakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang belum juga ditindaklanjuti oleh Pemkab Kaimana terkait dengan mutasi dan demosi terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Mohammad Mansyur Sirua, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya pada Paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Gedung Dewan, Rabu (20/7/2022) meminta penjelasan Bupati terkait dengan tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Hal senada pun disampaikan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat, melalui juru bicaranya, Arsyad Laway.

Laway dalam pandangan Fraksinya, malah mempertegas agar Bupati Kaimana segera menarik kembali SK Bupati tentang mutasi dan demosi kepada 42 ASN tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ignay Endrawan, SH, MH menyebutkan, terkait dengan pengaduan 42 ASN tersebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Kaimana untuk melaksanakannya.

Namun, dalam prosesnya, Bupati Kaimaan selaku PPK kembali memberikan surat penolakan atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

Bacaan Lainnya
ri
Paripurna Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Gedung Dewan, Rabu (20/7/2022)

“Kita sudah memanggil Sekretaris Dearah Kaimana, untuk memberikan klarifikasi. Dalam waktu dekat, kita akan segera membalas suratnya,” sebut Endrawan.

Kisruh mutasi dan demosi bagi 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana, melalui salah seorang Kuasa Hukum, Rahman Halim, SH menegaskan, proses mutasi dan demosi yang dilakukan oleh Bupati Kaimana tidak prosedural, sehingga pihaknya akan tetap melanjutkan proses ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke KASN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB RI di Jakarta.

“Kami sangat menyayangkan, demosi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kaimana terhadap 42 ASN ini tidak melalui prosedur sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan juga peraturan pelaksana lainnya,” ujarnya.

Dia sangat berharap agar, Bupati Kaimana secara bijak merespon rekomendasi ini dan selanjutnya mengikuti rekomendasi tersebut, dengan meninjau kembali SK Nomor 820/004 dan 820/024 untuk mengembalilkan 42 ASN yang sudah didemosi ke jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *