AM-PM Menilai Postingan Video Refly di Sosmed Penuh Unsur Hasutan

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat
Foto: Massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat

Redaksiindonesia.id – Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat atau AM-PM, menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kominfo RI, menuntut agar Menkominfo segera lakukan tindakan tegas berupa  pemblokiran account sosmed milik Refly Harun.(19/07/2022).

Akhir-akhir ini, publik figur seperti Refly Harun semakin gencar melakukan kritik terhadap pemangku kebijakan salah satunya melalui account youtube miliknya. Hasutan yang dilakukan semakin gencar di tayangkan lewat video Youtube milik Refly. Tindakan yang dinilai telah mendiskreditkan terhadap pihak tertentu terlebih suatu institusi pemerintah dinilai cenderung menimbulkan keonaran.

“Refly telah menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja berdasarkan asumsi dan mengatakan bahwa MK telah banyak kebohongan dalam menolak presidential threshold/ambang batas”. Tegas Fathur selaku koordinator lapangan.

Dikala Refly menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan begitu keras dan bahkan tidak menganggap etika serta norma hukum. Tentu permasalahan ini telah merendahkan martabat serta wibawa lembaga penegak hukum.

Para mahasiswa melihat bahwa dalam waktu 1 hari Refly Harun dapat memposting video provokatifnya melalui account youtube lebih dari 4 postingan, dan hasilnya bisa kita lihat juga jutaan masyarakat Indonesia telah di racuni postingan provokatif tersebut.

Refly Harun sama halnya seperti provokator yang menggiring masyarakat lewat opininya untuk membenci pemerintah dan membangkitkan kemarahan publik, sehingga keadaan masyarakat menjadi terpecah oleh hasutan nya. Menurut Fathur, bahwa Refly dapat diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut/memprovokasi. Kemudian Refly Juga bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas tindakannya mengujar kebencian dan menimbulkan rasa permusuhan melalui sosmed, tambah koordinator lapangan.

Bacaan Lainnya
ri

Refly Harun jelas telah “menghasut” yang artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Tindakan provokatif yang di gencarkan oleh seorang Refly Harun harus segera dihentikan sebelum masyarakat terhasut lebih banyak lagi. Kami minta menkominfo untuk memblokir account Youtube Refly Harun yang dinilai cenderung banyak unsur provokatifnya. Tandas fathur.

Kemudian kami juga meminta aparat penegak hukum Polri untuk segera selidiki account sosmed Refly Harun yang penuh dengan unsur hasutan dan provokatif itu.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *