LKBHMI PB HMI Terima Keluhan Masyarakat Akibat Pembangunan Apertemen Fifty Seven Promenade

Redaksindonesia.id – Berdasarkan keluhan masyarakat yang di terima oleh BAKORNAS LKBHMI PB HMI, terkait dengan pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama).

“Dimana hasil peninjauan lapangan dari keterangan serta bukti yang di berikan oleh klien kami, aktivitas pembangunan menara apartemen Fiftty Seven Promenade yang beroperasi dilokasi berdempetan dengan pemukiman klien kami”, terang Ibrahim Asnawi Wakil Direktur LKBHMI PB HMI,(18/07/2022).

Ibrahim juga mengutarakan bahwa kliennya tersebut telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan Keselamatan Jiwa.

“Klien kami beserta keluarganya dan secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak klien kami beserta keluarganya dan merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Bahwa terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan Keberatan dan Keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan.”, tutup Ibrahim Asnawi.

Olehnya terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk, Patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Bacaan Lainnya
ri

Untuk itu kami LKBHMI PB HMI :

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *