Mabes Polri Tindak Tegas Polisi Yang Intimidasi Dua Jurnalis

Redaksiindonesia.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan bakal menindak tegas polisi yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kasus Brigadir J di dekat rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provost,” kata Dedi dalam pertemuan dengan pihak CNN Indonesia dan Detik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dedi menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menyesali peristiwa itu terjadi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman anggota akan tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undag.

Menurut dia, pergesekan antara jurnalis dan anggota pernah terjadi beberapa kali di lapangan, seperti tahun 2018 dan 2019.

“Kami harapkan kejadian seperti itu tidak terulang dan Polri serta media dedikasi bersama-sama, duduk bersama-sama menyelesaikannya,” katanya.

Jenderal bintang dua itu menyatakan kejadian ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri terkait tugas jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi di mana pun.

Bacaan Lainnya
ri

Ia menegaskan seluruh anggota Polri bisa bersinergi dan mampu berkomunikasi dengan jurnalis, bahkan harus melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, bukan malah sebaliknya melakukan tindakan yang mengintervensi ataupun tindak lain yang melanggar hukum yang tidak sesuai komitmen pimpinan Polri.

“Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Dedi.

Senada dengan Dedi, Karo Provost Brigjen Pol. Benny Ali juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap jurnalis.

Menurut dia, peristiwa intimidasi tersebut terjadi bukan di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota Propam, melainkan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Petugas saat itu melakukan pengamanan terstruktur guna menjaga privasi dan psikologi keluarga pascainsiden sehingga melakukan tindakan secara berlebihan.

“Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP, tapi itu merupakan tempat yang dia (Ferdy Sambo) tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur, mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” ujar Ali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *