Kepala Desa Tahulu Sumaryono Dilaporkan Ke Polisi Perihal Buku C Desa

Redaksiindonesia.id – Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban pada Tanggal 27 Juni 2022 mengeluarkan Surat Nomor B/441/VI/2022 Satreskrim Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo.

Sebelumnya atas terbitnya surat Unit Tipikor Tersebut karena adanya Laporan Polisi Nomor 02229/S&P-AIS/VI/2022 Tertanggal 15 Juni 2022 yang pada intinya melaporkan Kepala Desa Dusun Bancang Desa Tahulu Kabupaten Tuban Atas Nama Sumaryono yang diduga telah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang

Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya melaporkan Kepala Desa Tahulu Atas Nama Sumaryono terhitung dari Tanggal 15 Juni 2022 dengan laporan Dugaan Tindak Pidana Pada Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Laporan Kita jelas, uraian peristiwanya jelas,  runtutan tindak pidana sebagaimana dimaksud jelas, kemudian bukti-bukti yang kita punya cukup, tentu pihak kepolisian seharusnya sudah menaikan ke tahap Penyidikan artinya Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Tanggal 28 Juni saya diperiksa sebagai saksi pelapor dimintai keterangan terkait uraian fakta dan peristiwa tindak pidana sebagaimana laporan polisi 02229/S&P-AIS/VI/2022 Tertanggal 15 Juni 2022,” Jelas kuasa hukum Mbah Djuwondo, Imam Santoso kepada wartawan.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Mbah Djuwondo bercerita bahwa dirinya mengetahui tanah itu miliknya sudah lama sekitar Tahun 1998 dari Mantan Kepala Desa Ibu Utami, Mantan Sekdes Desa Tahulu Bapak Dasran dan Bapak Lasiran selaku orang kepercayaan orang tua Mbah Djuwondo.

Bacaan Lainnya
ri

“Info dari mantan kades, Ibu Utami, mantan sekdes, Bapak Dasaran, dan pak Lasiran,” Papar Mbah Wondo.

Kemudian setelah mengetahui perihal objek tanah yang terletak di Desa Mbancang merupakan miliknya, mbah djuwondo mencoba untuk menggarap tanah tersebut namun dihalang-halangi oleh Oknum Kepala Dusun Desa Tahulu, merasa haknya tidak bisa diambil selanjutnya mbah Djuwondo pergi ke Kepala Desa Sumaryono untuk melihat Buku C Desa pada Tahun 2019 untuk keperluan mendaftarkan status tanahnya namun dimintai sejumlah uang untum melihat buku C desa yang kemudian mbah Djuwondo memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp. 47.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan mbah wondo mendapatkan Copy buku C desa dari Kepala Desa Sumaryono.

Namun, pada saat mbah Djuwondo akan mendaftarkan tanahnya melalui salah satu notaris di Kabupaten Tuban untuk didaftar Ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tuban ternyata belum bisa karena hanya salinan Buku C, akhirnya mbah Djuwondo kembali ke Kepala Desa untuk meminta surat keterangan Buku C Desa atas tanah miliknya namun dimintai sejumlah uang oleh Kepala Desa Sumaryono dan Mbah Djuwondo menolak karena sudah tidak memiliki uang lagi untuk mengurus tanahnya.

Saat ini Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Kabupaten Tuban, untuk selanjutnya akan dipanggil beberapa saksi terkait untuk menerangkan status tanah perkara A Quo.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *