Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT. Garuda Senilai 8,8 Triliun

Foto: Jaksa Agung ST Burhaddin Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.(RAB)

Redaksiindonesia.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru untuk kerugian PT Garuda TBK 2011-2021, senin 27 Juni 2022, di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dalam penetapan kasus tersangka baru, ST Burhanuddin menyampaikan” Ada kerugian negara senilai 8,8 Triliyun yang dilakukan  tersangka Emirsyah Satar sebagai direktur Utama Garuda dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Lanjut ST Burhanuddin, jeratan pasal berlapis yang diberikan tersangka adalah 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, yang diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kedua tersangka tersebut tidak di lakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia, yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Bacaan Lainnya
ri

Dilain Sisi Erick Thohir Menteri BUMN juga menilai harusnya kelolah PT Garuda Indonesia yang 75% di fokus ke penerbangan ke Luar Negeri selama ini belum memberikan efek maksimal pada keuntungan negara, kita harus bisa lebih mengelolah penerbangan domestik yang bila dikelolah secara benar bisa lebih menghasilkan keuntungan untuk negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK juga menangani perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *