Forum Advokasi Sengketa Tanah Dukung Janji Hadi Thajanto Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah

Foto: Hadi Thajanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Redaksiindonesia.idForum Advokasi Sengketa Tanah (FAST) menyambut dan mendukung langkah Hadi Thajanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) janji selesaikan sengketa tanah di Indonesia.

FAST menilai janji yang diutarakan oleh sosok Hadi Thanjanto  ditunjuk oleh Presiden Jokowi dapat memotong mata rantai mafia tanah dan persoalan sengketa.

“Dengan hadirnya Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kami siap Berkolaborasi dan optimis menghadapi mafia tanah dengan jumlah korban yang lebih banyak bisa ditekan”, ujar Felix Martuah Purba Direktur Eksekutif FAST dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (17/06/2022).

Felix Purba sinergi ini perlu berkelanjutan dan konsisten sehingga kami rekomendasi untuk membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait sengketa tanah yang siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dengan data dan bukti pendukung yang kuat.

Masih tedapat banyak kegiatan pengadaan tanah untuk tol kurang koordinasi baik dengan pemerintah setempat ataupun leading sektor lainya dikarenakan adanya ego Sektoral yang begitu kental, tambahnya.

Sebelumnya pada bulan febuari 2002 mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membeberkan masih ada ribuan kasus atau konflik pertanahan di Indonesia. Saat ini jumlah tanah sengketa yang kita daftarkan sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik ini mencapai 8.000 kasus. Jumlah itu tentu masih sangat banyak, tapi secara statistik sedikit jika dibandingkan dengan yang terdaftar, kata Menteri Sofyan.

Bacaan Lainnya
ri

“Posko ini juga didirikan  bagian dari semangat Reforma Agraria akibat yang semakin maraknya aksi mafia tanah karena tidak mudah untuk memutus rantai mafia tanah ini”, tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *