LPSK: Aparat Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi Kepada Korban

Menurut dia, perlu sinergi LPSK dan kementerian/lembaga khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK juga telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian guna mengakomodasi permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum.

Senada dengan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Soleha mengingatkan ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum.

“Kami optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengedepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak,” kata Ai.

LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta KPAI menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *