Redaksiindonesia.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menyatakan bahwa merujuk Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban.
“Tidak hanya kepada korban, pasal itu juga menyebut pemberitahuan hak atas restitusi wajib diberitahukan kepada LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut didasari karena sampai saat ini LPSK adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung kerugian korban tindak pidana.