Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Tahapan Krusial Pemilu 2024 Harus Diawasi Secara Ketat

Ilustrasi

Kedua, pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan kontestan pemilu yang prosesnya akan berjalan pada 1-7 Agustus 2022.

Ia mengatakan, tahapan ketiga yang perlu dicermati adalah penetapan daftar calon sementara dan daftar calon tetap. Menurut dia, dalam proses tersebut bukan hanya terkait kualitas calon namun juga proses administrasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

“Kalau ada yang teridentifikasi tidak lolos namun tetap lolos, ini perlu diawasi misalnya orisinalitas dokumennya. Karena mereka akan menjadi pemimpin di lembaga legislatif di tingkat daerah dan pusat,” katanya.

Menurutnya, tahapan krusial keempat yaitu terkait saat kampanye karena bukan merupakan puncak pelaksanaan pesta demokrasi namun puncak emosi, kegembiraan, harapan masyarakat.

Namun menurut dia, saat kampanye ada kebencian masyarakat lalu tersalurkan dalam kampanye maka akan terjadi carut marut kalau suasana tidak bisa dikendalikan.

Bacaan Lainnya
ri

“Pengalaman masa lalu dan fakta-fakta di lapangan tidak bisa dielakkan karena residu Pemilu 2019 sangat terasa. Saat kampanye juga soal tentang aspek meredam informasi yang hoaks atau bukan, lurus-bengkok menjadi bagian penting karena dunia informasi menjadi carut marut,” ujarnya.

Ia mengatakan tahapan penting lainnya yang perlu dicermati adalah saat pemungutan suara, termasuk rekapitulasi di tingkat TPS, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

Hal itu menurut dia perlu dicermati karena Pemilu 2024 masih menggunakan pola yang sama di Pemilu 2019 yaitu belum bisa menggunakan pemilihan secara elektronik atau “e-voting”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *