Kepala BNN RI Dorong Pengaturan NPS Dalam Revisi UU Narkotika

Foto: Temui Kepala BNN RI WamenkumHAM Bahas Isu dan Materi Revisi Undang-Undang Narkotika. (bnn.go.id)

Redaksiindonesia.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose mendorong pengaturan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) serta penguatan tim asesmen terpadu dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami perlu mendorong pengaturan NPS dalam undang-undang, mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia,” kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (6/6).

Kedatangan Edward Wamenkumham tersebut guna membahas revisi UU Narkotika yang sebelumnya telah dibahas Menkumham Yasonna Laoly bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret lalu.

Golose, yang didampingi oleh Direktur Hukum BNN Susanto dalam pertemuan tersebut, menyampaikan beberapa isu yang perlu diangkat dalam pembahasan revisi UU Narkotika, antara lain penguatan tim asesmen terpadu dan pengaturan NPS. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan Yasonna Laoly dalam pertemuannya bersama Komisi III DPR.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Yasonna mengatakan pentingnya meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, mengingat tren perkembangan penyalahgunaan masih sangat tinggi.

Bacaan Lainnya
ri

Komunikasi dan koordinasi pun terus dilakukan oleh BNN bersama Kemenkumham, sebagaimana pertemuan Kepala BNN dan Wamenkumham tersebut. Edward berharap BNN dan Kemenkumham dapat kompak mengenai isu-isu yang akan dibahas bersama DPR.

“Terkait revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas di DPR, leading sector memang adalah Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kami harus kompak mengenai isu-isu dan materi yang akan dilakukan pembahasan bersama DPR,” ujar Edward Omar Sharif.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *