Kawasan Ganjil-Genap DKI Jakarta, Ditlantas PMJ: Jangan Sampai Jadi Tempat Ajang Pungli Anggota Polantas

Foto: Kombes Sambodo Purnomo

Redaksiindonesia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat memperluas aturan ganjil genap menjadi 26 titik. Sebelumnya, hanya ada 13 titik ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, masih ada 14 titik ganjil genap belum terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE. Sehingga penilangan dilakukan secara manual.

“Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (27/05/2022).

Sambodo mengatakan, mereka akan kembali mensosialisasikan nomor pengaduan jika masyarakat menemukan ada polantas melakukan pungli di titik penilangan ganjil genap.

“Kami juga akan sosialisasikan kembali nomor laporan polantas kakap supaya jangan sampai kemudian 26 kawasan (gage) ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertransaksi pungli ke masyarakat melanggar,” kata Sambodo.

Masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan jika menemukan polantas nakal saat melakukan penilangan di titik ganjil genap DKI di nomor 081298911911.(red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *