IUP Mati Hidup kembali Ulah Mafia Hukum Pertambangan

Redaksiindonesia.id – Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis menggelar Webinar yang diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2022 dengan mengangkat tema : “Menelisik Perizinan Tambang Yang Merugikan Negara; IUP Mati Hidup Kembali Ulah Mafia Tambang Dan Mafia Hukum menghadirkan 4 (empat) pemateri, yaitu Rusda Mahmud (Anggota Komisi VII DPR RI), Dr. Ridwan Jamaluddin (Dirjen Minerba Kementerian ESDM-ijin tidak hadir karena pelantikan sebagai PLT Gubernur Bangka Belitung), Prof. Dr. Abrar Saleng (Akademisi UNHAS), dan Dr. Ahmad Redi (Akademisi UNTAR).

Keempat narasumber menyoroti ketidakjelian pemerintah dalam mensupervisi kegiatan perijian pertambangan di daerah khususnya di Kolaka Utara Sulawesi Tengah. IUP yang sudah dicabut atas rekomendasi koordinasi dan supervise KPK dapat hidup kembali dengan akrobat hukum yang dilakukan mafia hukum pertambangan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Riota Jaya Lestari (PT RJL), PT Citra Silica Mallawa (PT CSM), dan PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP).

 

PT Riota Jaya Lestari (RJL); Izin Hidup Kembali setelah 8 Tahun Mati

– PT RJL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang IUP-nya sudah dibatalkan oleh Bupati Kolaka Utara pada tahun 2014. Namun sekitar 8 (delapan) tahun kemudian, yakni pada tahun 2021 Surat Keputusan tentang pembatalan IUP-OP PT RJL digugat ke PTUN dan majelis hakim yang memeriksa perkara a quo memenangkan/mengabulkan gugatan PT RJL.

– Dalam Pasal 55 UU PTUN disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hariterhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya
ri

– Selain itu, sebelum gugatan diajukan pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan Badan atau Pejabat tata Usaha Negara juga perlu menempuh upaya administratif, yakni berupa keberatan (diajukan paling lambat 21 hari sejak diketahui/diumumkannya keputusan) dan banding administratif (diajukan paling lambat 10 hari sejak keputusan keberatan diterima) (vide Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Selanjutnya Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif tersebut telah digunakan (vide Pasal 48 ayat (2) UU PTUN).

– Berdasarkan hal tersebut, Direktur INPIST, Dr. Lukman Malanuang, menduga kuat ada permainan mafia hukum pertambangan yang sengaja melakukan serangkaian upaya untuk menghidupkan kembali IUP-OP PT RJL yang sudah mati (dicabut).

 

PT Citra Silica Mallawa (SCM); Sulap Luas Area Tambang dari 20 hektare Menjadi 475 hektare

– Berdasarkan informasi/data yang berkembang saat webinar bahwa luas lahan pada IUP-OP PT CSM sebenarnya hanya mencakup 20 hektare, namun pada kenyataannya perusahaan tambang tersebut justru menambang pada lahan seluas 475 hektare. Bahkan menurut pengakuan salah satu Peserta Webinar banyak masyarakat setempat yang ditangkap dan diperiksa karena dianggap telah mengganggu kegiatan PT CSM.

– Mengenai hal tersebut, Rusda Mahmud, selaku mantan Bupati Kolaka Utara yang saat itu menerbitkan IUP-OP PT CSM menyampaikan bahwa luas sebenarnya IUP-OP PT CSM adalah 50 hektare meliputi 20 hektare berlokasi di darat dan 30 hektare di laut. Pada saat Rusda Mahmud masih menjabat Bupati, IUP-OP PT CSM ini juga pernah dibatalkan olehnya. Kemudian pada tahun 2018 (setelah Rusda Mahmud tidak menjabat Bupati) PT CSM menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN dan pengadilan memenangkannya.

 

PT Putra Dermawan Pratama (PDP); PK Ke-2 Dikabulkan MA

– PT PDP juga menjadi perusahaan yang mendapat banyak sorotan dari Peserta Webinar. Pasalnya Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang diajukan PT PDP terkait dengan gugatan PT PDP atas Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama, tanggal 12 Juni 2014.

– Gugatan tersebut pertama kali diajukan di PTUN Kendari, kemudian lanjut pada tingkat banding di PTUN Makassar, serta tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA menerima PK 2 PT PDP melalui putusannya Nomor 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.

– Adapun yang menjadi pertanyaan besar dalam perkara PT PDP adalah apakah wajar dalam perkara TUN PK dapat diajukan 2 kali?

– Berkaitan dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 400 Reglemen Acara Perdata (S. 1847-52 jo. 1849-63), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 (UU MA), dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

– Ketentuan mengenai PK tidak boleh lebih dari 1 (satu) kali, khususnya dalam perkara perdata dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016 jo.Nomor 16/PUU-VIII/2010, dimana menurut MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PK lebih dari 1 kali menjadikan penyelesaian perkara menjadi panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) dan justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan.

KESIMPULAN

– INPIST mengutuk keras atas tindakan-tindakan oknum mafia hukum pertambangan yang berupaya untuk menghidupkan IUP-IUP yang telah mati/dicabut dengan cara-cara tidak benar dan melawan hukum.

– Pemerintah harus adil terhadap semua perusahaan, sehingga apabila memang ada perusahaan yang izinnya bermasalah maka harus dicabut sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

– Terhadap ketiga perusahaan yang izinnya diduga bermasalah diatas, INPIST meminta untuk segera DICABUT dan akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Presiden, Menkopolhukam, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR RI. Terimakasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *