LKBHMI PB HMI: Mendesak Presiden Evaluasi Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan

Redaksiindonesia.id – Terkait dengan di ungkapnya Pelaku Mafia Minyak Goreng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dimana menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor “crude palm oil” (CPO) atau Minyak kelapa sawit mentah.

Dimana ada empat orang yang di tetapkan tersangka oleh kejaksaan agung, Keempat tersangka adalah: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) di Jakarta menuturkan, penetapan tersangka adalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melejit di pasaran.

Di sisi lain pula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Minyak Goreng, yang melakukan Ekspor Periode itu, yang seharusnya memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

Jika seluruh perusahaan yang melakukan ekspor pada periode yang sama, maka seharusnya kelangkaan minyak goreng  yang menyengsarakan rakyat, tidak terjadi pada beberapa waktu yang lalu.

Selain itu atas permasalahan kelangkaan minyak goreng dalam negeri dan lonjakan harga yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi fenomena kegagalan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri perdagangan dalam melaksanakan Tanggung jawab menjamin ketersediaan Bahan Pokok dan Kestabilan Harga Bahan Pokok Nasional Oleh sebab itu kami LKBHMI PB HMI Menyatakan sikap :

Bacaan Lainnya
ri

1. Mendorong Kejaksaan agung untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap Aktor di balik kelangkaan Minyak Goreng.

2. Mendesak Kejaksaan Agung agar Mengusut secara tuntas 88 Perusahaan yang mengakibatkan Kelangkaan Minyak Goreng dalam Negeri.

3. Mendesak Presiden agar Mengevaluasi Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Perdagangan Yang Gagal Menjamin Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *