Fraksi NKRI Menolak Pengusulan kuota 300.000 metrik ton RKAB PT.PDP

Foto: Aksi demontrasi ke-4 oleh Kelompok Fraksi NKRI.(Istimewah)

Redaksiindonesia.id – Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) Menggelar Aksi unjuk Rasa yang kedua kalinya. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Tiga titik dalam satu hari berlokasi di Dirjen Minerba, Gedung KPK RI dan Kementrian ESDM RI.(Rabu,27/04/2022).

Perkenankan kami dari Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik 

Indonesia (FRAKSI NKRI) adalah lembaga yang peduli dan konsisten, selaku pemerhati dalam pengawasan lingkungan dan usaha pertambangan.

“Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pertambangan Mineral yang baik, transparan dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam upaya mengawasi dan memonitoring terkait adanya praktik kecurangan dan pelanggaran undang undang dalam hal ini aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT PDP (Putera Dermawan Pratama) di Ex IUP nya seluas 850 Ha yang telah dicabut Izinnya di Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Lambai Kab. Kolaka Utara”. Tandas Wiranto Koordinator Lapangan.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi, Kunjungan Lapangan Fraksi NKRI terhadap 

Dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT PDP (Putera Dermawan Pratama) Terkait Indikasi Kegiatan Penambangan Ilegal di Ex IUP 850 Ha. Dan terindikasi adanya kegiatan Bongkar Muat Pada Pelabuhan PT.PDP 100 Ha asal barang dari Ex IUP PDP 850 Ha yang telah dicabut. 100 Ha disinyalir & diduga kuat untuk kepentingan Ex IUP PT.PDP 850 Ha yang telah dicabut izinnya. Bahwa Pengusulan Kuota 300.000 Metrik Ton RKAB PT.PDP 100 Ha tersebut, Tidak terkoneksi dengan minim/mine out resourcesnya, luasan IUP nya dominasi Laut, Pemukiman, Stockpile & Jetty/Pelabuhan. 

Bacaan Lainnya
ri

Bahwa PT PDP diduga kuat melakukan transaksional pertimbangan teknis ke Tim Evaluator serta oknum Pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk memuluskan & memaksakan utk diberi kuota 300.000 Metrik Ton. 

“Bahkan jumlah yang besar sangat tidak kesesuaian dengan area lokasi yang disebutkan tidak ada lagi resources, dominasi perkampungan, koordinatnya jatuh ke perairan laut, stockpile & jetty/pelabuhan”. Pungkas ketua umum FRAKSI NKRI)

Adapun Tuntutan dari FRAKSI NKRI yaitu :

1. Demi Keadilan, KPK segera Usut Tuntas Indikasi Gratifikasi oleh Oknum Pejabat 

DITJEN MINERBA serta TIM Evaluator Kementerian ESDM terkait Konkalikong untuk Pemenuhan agar meloloskan Usulan Kuota 300.000 metrik ton RKAB PT PDP 100 ha

yang Diduga kuat untuk kepentingan Ex IUP 850 Ha PT PDP yang telah dicabut masa berlaku perizinannya.

2. Demi Keadilan, Menuntut Kementerian ESDM Untuk “Tolak Pemenuhan Kuota 300.000 Metrik Ton Pengusulan RKAB PT PDP 100 Ha” Yang dilakukan Oleh Tim Evaluator dari Pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Di Duga adanya unsur gratifikasi terkait usulan pemenuhan kuota RKAB PT PDP Ha dengan Oknum Pejabat Ditjen Minerba.

3. Demi Keadilan, Menuntut dan Mempertegas Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bahwa hasil Investigasi kami terkait pengusulan kuota 300.000 metrik ton RKAB PT.PDP Yang saat Ini Resourcesnya dipertanyakan & Diduga kuat untuk kepentingan Ex IUP 850 Ha PT PDP yang telah dicabut masa berlaku perizinannya.

4. Demi Keadilan, Menuntut Kementerian ESDM untuk segera Mencabut IUP PT.PDP 100 Ha Bila Terbukti Melakukan Bagian Kegiatan Penambangan di Ex IUP 850 Ha Yang Telah

Dicabut Termasuk Kegiatan Bongkar Muat Pada Pelabuhan PT.PDP 100 Ha Asal barang kargo ore nickel berasal dari IUP yang telah dicabut (Illegal Mining)

“Hari ini adalah Aksi kami yg sudah kesekian kalinya(Jilid 4). Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, apa bila Kasus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku”. Tutup Wiranto.red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *