Aliansi Pemuda Ranah Minang: copot Komisaris yang rangkap jabatan dan adili mafia kredit fiktif di Bank Nagari

Foto: Ilustrasi Bank Nagari

Padang, – Badan usaha milik daerah adalah salah usaha yang dikelola untuk membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah tersebut.

Salah satu usaha milik daerah sumatra Barat adalah bank nagari, tentunya ini adalah menjadi harapan yang digantungkan oleh masyarakat Sumatra Barat agar perputaran ekonomi melalui bank nagari bisa lebih luas dalam mengelolanya.

Hal ini berbanding terbalik usaha yang dilakukan oleh Bank Nagari salah satu contohnya kasus yang sedang ditangani oleh kejati Sumatra Barat terkait adanya dugaan proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh salah satu PT. C yang di duga adanya sistem atau proses pengajuan yang tidak sesuai akan tetapi pengajuan tersebut dikeluarkan, sehingga dalam kasus itu menyebabkan kerugian yang sangat besar 23 milyar.

Rahman selaku koordinator Aliansi pemuda ranah minang (APRM) mengatakan salah satu usaha milik daerah harus benar-benar memperhatikan betul proses pengajuan dan dampak resiko dari peminjaman tersebut, sebab ini adalah kepercayaan masyarakat minang yang dititipkan kepada bank nagari untuk mengelola, disinilah yang harus kita benar-benar memperhatikan sebagai komisaris bank nagari harus benar- benar memperhatikan rules dari bentuk apapun terkait pengajuan modal dll untuk mengantisipasi tidak terulang apalagi adanya pengajuan abal-abal (Fiktif).

Disisi lain Rahman juga mengatakan kasus PT. C ini kejati harus secara cepat dan tegas untuk segera memutuskan kasus tersebut jangan membuat galau dan linglung melihat kasus yang hampir mencapai 7 tahun sampai saat ini pun belum diselesaikan. Dalam hal ini Kejati sumbar harus segera mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut demi menjaga marwahnya lembaga keadilan dan hukum yang berada di ranah minang yang kita cintai ini, dan saya pun berharap kepada kejati dari hati yang sangat dalam.

Sebelum menutup Rahman berkata Komisaris dari badan usaha milik daerah ini adalah seorang yang diberi kepercayaan penuh tentunya Komisaris bank nagari itu seharusnya tidak masuk dalam tataran struktural atau rangkap jabatan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebab ini adalah perintah dari undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN di pasal 25 dan 33, Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di pasal 17a dan 54 ayat 7, serta masih banyak lagi aturan mengenai hal rangkap jabatan sebab akan adanya konflik interest(kepentingan) baik secara cepat atau lambatnya di kemudian.

Bacaan Lainnya
ri

Oleh karena itu kami sangat berharga kepada Bapak gubernur Buya Mahyeldi sebagai orang yang mengetahui jika ada kesalahan yang dilakukan oleh siapapun tentunya adanya konsekuensi yaitu copot Komisaris yang merangkap jabatan di strukturalnya dan di Bank Nagari (BUMD), jika hal ini tidak dilakukan oleh Buya maka ini akan berbahaya dalam marwahnya sebagai pimpinan daerah dan tokoh agama sebagai Buya untuk panutan masyarakatnya, dan kami akan turun ketika tidak diindahkan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dan ranah Minang ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *