SIAGA 98 Sayangkan Pernyataan Mendagri Soal Dukungan APDESI dan Amandemen UUD 1945

Tiga Periode Jokowi

Jakarta – Simpul Aktifis Angkatan (SIAGA) ’98 menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait dukungan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dan amandemen UUD 1945.

Koordinator SIAGA ’98, Hasanuddin menilai, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik, hukum, dan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024.

“Tugas Mendagri menjalankan UU, mengajak pemangku kepentingan yang terkait pemerintahan, baik pusat, daerah, dan desa patuh melaksanakan UU,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Menurutnya, pernyataan terkait dimungkinkan Presiden menjabat 3 periode dan tidak memberikan teguran kepada kepala desa atas dukungan 3 periode adalah sikap politik diluar ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait Pemilu.

Ia menilai sikap tersebut berbahaya karena Mendagri merupakan bagian dari Pemerintah Pusat. Akan tetapi, sudah mengajarkan ketidakpatuhan pada hukum positif pemilu kepada daerah.

“Apalagi pernyataan ini disampaikan di ruang publik. Andai saja, Tito Karnavian bukanlah Mendagri, atau pengamat ya sah-sah saja menyampaikan pendapat,” tuturnya.

Bacaan Lainnya
ri

Seharusnya, kapasitas Tito sebagai Mendagri harus menjalankan aturan sebagaimana adanya. Hasanudin menegaskan, Pemilu 2024 dan penundaan serta perpanjangan periode presiden merupakan langkah inskonstitusional. 

Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, bahwa melakukan amandemen terhadap UUD 1945 bukanlah hal yang tabu. Sebab, amandemen UUD sebelumnya juga pernah dilakukan sebanyak empat kali.

“Saya mau tanya, UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu pembukaannya, itu tabu. Kitab suci tabu,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Disamping itu, Tito juga merespon soal dukungan APDESI terhadap masa jabatan presiden tiga periode. Dirinya mengaku tak bisa melarang hal itu karena UU mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat.

“Ada jaminan kepercayaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Ada pembatasannya, ada, tidak absolute, tidak boleh menganggu ketertiban umum, publik,” kata Tito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *