Ramai Bahas Pro Kontra Tiga Periode, Bagaimana Syarat Melakukan Amandemen UUD 1945?

Tiga Periode Jokowi

Jakarta – Wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode kembali menyeruak dalam beberapa waktu terakhir.

Wacana tersebut kembali timbul ke permukaan setelah munculnya komunitas bernama Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024 yang menginginkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berpasangan dalam Pemilihan Presiden 2024.

Gagasan tersebut jelas menabrak Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945, dikutip dari situs resmi DPR.

Dengan demikian, dibutuhkan amandemen atau perubahan UUD 1945 untuk mengubah ketentuan mengenai masa jabatan presiden tersebut, misalnya menjadi maksimal tiga periode.

Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengamendemen UUD 1945?

Bacaan Lainnya
ri

Syarat Amandemen UUD 1945 :

Ketentuan mengenai amandemen UUU 1945 tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).

Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Untuk diketahui, anggota MPR saat ini berjumlah 711 orang, terdiri dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan demikian, amendemen UUD dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.

Menurut Pasal 37 Ayat (2), usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan.

Pasal 37 Ayat (3) mengatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.

Perubahan pasal-pasal UUD itu pun mesti disetujui oleh setidaknya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, yakni sedikitnya 356 orang anggota MPR.

“Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,” demikian bunyi Pasal 37 Ayat (4).

Kendati amendemen bukan merupakan hal yang mustahil, Pasal 37 Ayat (5) mengatur bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

Ketentuan mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *