APMB – YLBHI Minta Kemenkumham RI Bubarkan dan Tertibkan YLBHI 

Redaksiindonesia.id – Sekelompok Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bubarkan YLBHI (AMPB- YLBHI) menggelar aksi demontrasi di depan gedung Kemenkumham RI, Jakarta Selatan. Massa aksi meminta Kemenkumham RI untuk merekomendasi pembubaran YLBHI karena dugaan pelanggaran UU.No 16 Tahun 2011.

“Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro Jakarta Pusat diduga sudah keluar dari fungsinya sebagai lembaga bantuan hukum. Sejatinya YLBHI harus tunduk dan patuh untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. YLBHI tidak mencerminkan suatu Badan Hukum yang memiliki kewajiban sebagai Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.” Ujar Rizky perwakilan AMPB dalam orasinya. (30/03/2022).

Selanjutnya, Rizky menyampaikan bahwa YLBHI seakan sibuk dengan statement dan tindakan-tindakannya yang cenderung menghasut, memfitnah dan mempropaganda masyarakat untuk mendiskreditkan serta membenci Pemerintah. Padahal semua Badan Hukum yang fokus sebagai Pemberi Bantuan Hukum termasuk YLBHI ini harusnya konsisten menjalankan UU Bankum dan bertanggungjawab kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Bagaimana bisa YLBHI sebagai hasil legitimasi Kemenkumham tapi keluar dari fungsinya dan mengesampingkan UU Bankum. Tandasnya. 

Apakah aktivitas propaganda, menuduh dan provokasi masyarakat untuk membenci pemerintah adalah bagian dari Program YLBHI?? Ini patut dilakukan verifikasi kembali oleh Kementerian terkait perihal syarat Pemberi Bantuan Hukum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 8 UU No. 16 Tahun 2011 ini. Lanjut orasi yang disampaikan Rizky di depan kantor Kemenkumham RI. 

Seperti pada waktu bulan september 2017, YLBHI menyelenggarakan Seminar dan Pensi yang berbau Komunis, menyatakan bahwa PKI tidak salah dan harus dihidupkan kembali. Bahkan Seminar yang digelar YLBHI pada waktu itu bertujuan untuk meminta TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dicabut dan PKI kembali hidup lagi. 

Kemudian pada April 2021, YLBHI bersama Koalisi Masyarakt Sipil ramai-ramai menentang keputusan Menkopolhukam terkait KKB OPM masuk dalam kategori kejahatan Teroris. Ini sama saja YLBHI membiarkan dan justru mendukung aksi-aksi kejahatan yang telah dilakukan KKB OPM yang telah banyak makan korban akibat serangan senjata, baik terhadap penduduk asli Papua sampai aparat TNI/Polri sudah banyak berguguran. 

Bacaan Lainnya
ri

Lalu baru-baru ini pada 13 Februari 2022, YLBHI me-Repost melalui sosmed Instagram foto Presiden RI Jokowi yang disandingkan dengan mantan Presiden RI Soeharto. Seakan-akan Presiden Jokowi sama saja dengan orde baru yang dipimpin mantan Presiden Soeharto. Akhirnya viral di berbagai pemberitaan. Apakah hasutan untuk membenci dan menuduh pemerintah dengan cara memprovokasi masyarakat seperti itu tugas dan fungsi dari sekelas NGO YLBHI ini? Ada apa dengan YLBHI ? Kenapa YLBHI nyinyir menyandingkan foto Presiden Jokowi dengan mantan Presiden Soeharto? Apakah cara menghasut dan mendiskreditkan bagian dari program YLBHI ??.

Selain YLBHI ini sudah tidak lagi konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, YLBHI juga telah mengesampingkan kode etik profesi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat. 

Kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bubarkan YLBHI (APMB – YLBHI) Menyatakan Sikap dengan tegas meminta Kemenkumham RI untuk rekomendasikan pembubaran YLBHI karena diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum serta tidak menjalankan kode dan bahkan mengesampingkan kode etik profesi advokat. 

Kemudian kami juga meminta YLBHI untuk tidak melakukan pembangkangan hukum dengan melakukan pelaporan balik terhadap Luhut Binsar Panjaitan atas ditetapkannya Harris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai Tersangka, seharusnya hadapi dulu proses hukum baru melakukan pembelaan di pengadilan bukan cara melakukan pelaporan balik tersebut, jika seperti ini bisa merusak tatanan hukum. 

Selain itu kami juga meminta bubarkan YLBHI karena sudah melakukan dukungan terhadap Ideologi Partai Komunis Indonesia untuk bangkit kembali dan melakukan perlindungan bahkan mendukung kejahatan teroris KKB OPM. 

YLBHI sudah terafiliasi faham komunis yang seolah-olah berlindung dibalik profesi sebagai penegak hukum. Kami minta untuk dihentikan serta audit sumber dana yang diterima oleh YLBHI ini. Tutup Rizky dalam orasinya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *