Kejati DKI Jakarta Memeriksa Suzi Marsitawati dalam Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Jakarat – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dalam dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan bahwa nama Suzi menjadi satu dari sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Selain itu, ada pula nama Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin.

“Tim Penyidik Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengintensifkan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Cipayung. Sembilan saksi diperiksa pada hari Senin, 14 Maret 2022, dua di antaranya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati serta mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ashari, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 34 orang sebagai saksi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui dugaan tindak pidana mafia tanah tersebut.

Bacaan Lainnya
ri

“Sudah 34 orang yang diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ashari menuturkan pihaknya juga kini masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah.

Sebaliknya, ia juga menyatakan bahwa tim penyidik bersama PPATK masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Meningat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp.17,7 milyar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *