LKBHMI Sorot Program Sertifikasi Tanah Di Buton Selatan

Buton Selatan – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI menyoroti program sertifikasi tanah masyarakat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.     

Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Darlin SH, mengatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang ikut dalam program PTSL tahun 2020 dan telah melengkapi dokumen administrasi bahkan telah membayar biaya registrasi, namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan kejelasan terkait penyelesaian sertifikatnya.

“Ada 13 warga Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang menjadi korban dan mengadukan ke kami yaitu Wa Jai, La Ode Ita, La Mondo, Wa Humbu, Wa Mariana, Wa Halipa, La Aliwasa, Wa Kasia, Wa Impa, Marnia, La Nurdin, Dasmin dan Wa Ode Suryanti. Mereka mengurus kelengkapan berkas PTSL dan membayar biaya registrasi sejak tahun 2020, namun belum menerima sertifikatnya,”. Jelas Darlin yang juga merupakan putra daerah tersebut.(14/03/02)

Saat dikonfirmasi oleh awak media Darlin mengatakan bahwa meski Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berupaya meminimalisir konflik agraria dengan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah kepeda masyarakat melalui program strategis sertifikasi tanah lewat program PTSL ataupun PRONA, namun berbagai persoalan masih dihadapi oleh masyarakat termasuk adanya praktek mafia tanah.

Selanjutnya Darlin juga menjelaskan terkait riwayat tanah yang menjadi objek pengurusan program PTSL tersebut telah ditinggali secara turun temurun oleh pemiliknya sebagai pemohon dan tidak sedang dalam status sengketa, sehingga dirinya menduga ada oknum yang sengaja mempersulit proses penerbitan sertifikat objek tanah 13 warga tersebut.    

Pihaknya mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Buton Selatan memberikan atensi khusus untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar memberikan kepastian pengurusan sertifikat tanah 13 warga tersebut.(red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *