Serikat Milenial Indonesia Minta Polri Periksa Para Pelapor Indra Kenz 

Redaksiindonesia.id -Kemudahan akses ke Internet dan kemudahan memperoleh informasi berdampak negatif terbukti dengan maraknya situs judi online. 

Yang terbaru dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang melibatkan influencer Indra Kenz tengah ramai. Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus serupa ( kasus Quotex ) Keduanya merupakan afiliator.

Afiliator Binomo adalah individu yang bertugas mempromosikan bisnis di aplikasi tersebut. Afiliator dapat memperoleh penghasilan jika berhasil menarik orang baru untuk berinvestasi di Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Bacaan Lainnya
ri

Serikat Milenial Indonesia (SMI) menilai bahwa polri juga harus memeriksa para pelapor Indra Kenz yang diduga sama-sama melalukan praktik judi online melalui promosi aplikasinya.

“Kami sangat mengapresiasi atas kerja cepat Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang membongkar praktik judi online secara beruntun. Namun disuatu sisi demi Keadilan kami juga berharap Polri memeriksa ulang transaksi-transaksi para pelapor Indra Kenz.” ujar Felix Purba Seketaris Serikat Milineal Indonesia. (11/03/2022).

Felix Purba yang juga aktivis PMKRI menilai dalam kasus Indra Kenz para pelapor ini bisa dikategorikan suatu tindak pidana (Strafbaar feit) dikenal dengan istilah Deelmening, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya ada orang lain dalam jumlah tertentu yang turut serta,turut campur, turut berbuat membantu melakukan agar suatu tindak pidana itu terjadi, atau dalam kata lain, orang yang lebih dari satu orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga harus cari pertanggungjawaban dan peranan masing masing peserta dalam persitiwa pidana tersebut. Tambahnya.

Serikat Milineal Indonesia berharap kepada Bareskrim Polri lebih Objektif karena dalam Perjudian adalah Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan adanya resiko dan harapan harapan pada peristiwa yang belum pasti hasilnya. Dan segala jenis Perjudian dengan tegas dilarang dalam Undang-Undang.

“Hal ini saya anggap tak memenuhi rasa keadilan. Padahal perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang. Untuk itu kami berharap Periksa kembali Pelapor Indra Kenz yang mana apabila memenuhi unsur pidana Polri harus tegas agar Perkara ini dirasa Adil.” Tutup Felix.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *