Diduga Ada Kongkalingkong Pada Tender di Pokja Pemilihan UKPBJ Bombana, Kamasta Minta Mabes Polri Bertindak

Redaksiindonesia.id – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa ketua Pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana atas dugaan kongkalingkong pada proses tender paket “Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rene-Rene – Batu Putih”. Pasalnya salah satu peserta lelang yakni perusahaan CV. FADEL JAYA MANDIRI. melanggar sejumlah aturan.

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Akril Abdillah, menyampaikan bahwa pada Pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana diduga melakukan praktek kolusi dan nepotisme dalam menentukan pemenang tender pada proyek Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rene-Rene – Batu Putih.

“Pada dasarnya seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus selalu di laksanakan dengan prinsip-prinsip yang mengandung nilai transparan, professional, dan akuntabel, tidak boleh ada kongkalingkong, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan proses pemerintahan”, ujar Akril panggilan akrab Akril Abdillah, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 08/03/2022.

Lebih lanjut Alumni Universitas Jayabaya ini menjelaskan bahwa berdasarkan data yang kami miliki bahwa Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi terhadap paket “Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rene-rene – Batu Putih” melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 035/BAHP.POKJA- UKPBJ/DPUPR/II/2022 . Namun keputusan tersebut kami menilai Pokja Pemilihan lalai dalam melakukan evaluasi karena masih meloloskan CV. FADEL JAYA MANDIRI.

“Kami menilai keputusan pokja tersebut diduga sarat akan kongkalingkong, kolusi dan nepotisme dalam memutuskan pemenang tender”, ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha CV. FADEL JAYA MANDIRI telah berakhir pada 15 April 2021, sehingga dengan demikian berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 035/DT.POKJA- UKPBJ/DPUPR/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi “Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rene-rene – Batu Putih” Bab VIII tentang TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI poin B.2.a.1) menyatakan Izin/sertifikat badan usaha yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran tidak dapat diterima dan penyedia di nyatakan gugur.

Bacaan Lainnya
ri

Namun kami melihat Pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana terlalu memaksakan  PERUSAHAN CV. FADEL JAYA MANDIRI sebagai pemenang tender pada proyek tersebut.

Kemudian berdasarkan surat Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021. 

Dan juga surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, LPJK mengeluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang salah satu poinnya adalah perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK. 

Dalam hal ini, CV. FADEL JAYA MANDIRI tidak tertayang pada SIKI LPJK SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses sampai dengan waktu di buatnya sanggahan ini (4 Maret 2022). Sehingga Kamasta kembali mempertegas bahwa perusahaan CV. FADEL JAYA MANDIRI tidak termasuk perusahaan yang SBU-nya sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

Diketahui bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Bombana telah memberikan jawaban atas sanggahan CV. Kapande Wonua, namun jawaban tersebut kami nilai hanya untuk mengistimewakan CV. Fadel Jaya Mandiri, pasalnya jawaban Pokja justru semakin menegaskan bahwa CV. Fadel Jaya Mandiri harus di nyatakan gugur dalam proses evaluasi. 

Alasannya adalah berdasarkan jawaban pokja disebutkan bahwa CV. Fadel Jaya Mandiri sedang dalam proses perpanjangan SBU, sehingga di anggap memenuhi ketentuan berlaku hingga 31 Juli 2022 berdasarkan surat LPJK Nomor BK0401-Lk/1319, padahal surat LPJK tersebut memuat 2 syarat yang menjadi 1 kesatuan utuh.  Kami menilai Pokja sengaja mengabaikan syarat yang ditentukan dalam surat LPJK tersebut yaitu “SBU dan SKK-K yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022, merupakan permohonan sertifikasi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan di buktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.

Menurutnya Pembelaan Pokja terhadap CV Fadel Jaya Mandiri sangat bertentangan dengan surat LPJK tersebut, dimana pokja menjelaskan bahwa CV Fadel Jaya Mandiri memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap pada tanggal 26 Februari 2022 dan Surat Perjanjian Sertifikasi keluar tanggal 2 Maret 2022, sedangkan batas upload penawaran terhadap paket ini tanggal 22 Februari  2022. Artinya pada saat mengupload penawaran, CV. Fadel Jaya Mandiri belum memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap, sehingga secara otomatis belum memenuhi ketentuan LPJK untuk dapat dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022. 

“Lebih lucu lagi, surat keterangan pengajuan perpanjangan SBU oleh  ASPEKINDO Sulawesi Tenggara yang dijadikan bahan membalas sanggahan oleh pokja dikeluarkan pada bulan Maret 2022 untuk menjelaskan proses lelang yang terjadi di bulan Februari 2022, kami menduga Surat Keterangan Pengajuan Perpanjangan tersebut di adakan belakangan untuk kepentingan mencari bahan menjawab sanggahan lelang, tidak ada dalam dokumen penawaran yang di upload tanggal 22 Februari 2022. Untuk itu proses penegakan hukum harus memeriksa pihak penyedia CV. Fadel Jaya mandiri,  Pokja Pemilihan, termasuk Asosiasi ASPEKINDO Sultra untuk mengurai dugaan persekongkolan lelang”, ucapnya

Lebih lanjut lagi Kamasta  menilainya alasan Pokja hanya untuk mengistimewakan perusahan CV. FADEL JAYA MANDIRI, pasalnya jawaban sanggah pokja justru menegaskan bahwa perusahaan itu baru di nyatakan lengkap tgl 26 Februari dan surat perjanjian sertifikasinya tgl 2 Maret, sementara batas upload penawaran 22 Februari, artinya di waktu batas upload itu perusahaan dalam posisi belum memenuhi syarat pada aturan dan dengan demikian harus di nyatakan gugur.

“Kami menegaskan Pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bombana jangan bermain-main dengan aturan dan peraturan perundang-undangan apalagi mengistimewakan kelompok tertentu agar diloloskan pada pekerjaan tertentu”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *