Peran Pondok Pesantren Dalam Pengawasan Pelayanan Publik, ORI gelar diskusi Hybrid di Pesantren

Cirebon- Forum Santri Nasional (FSN) mengelar Ngaji Bareng Kebijakan Publik dengan mengusung topik “Memperkuat Peran Serta Pondok Pesantren Dalam Pengawasan Pelayanan Publik” kegiatan dilaksanakan secara Hybrid (Luring dan Daring), di Pondok Pesantren Al – Ishlah Kab. Cirebon Jawa Barat Minggu, 27/02/2022.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, MSi mengatakan tujuan ngaji bareng pelayanan publik untuk memperkuat peran serta Pondok Pesantren dalam pengawasan pelayanan publik. Yakni dengan cara memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang arti penting pengawasan, Mengetahui konsep yang diisyaratkan Al-Qur’an dalam implementasi fungsi pengawasan yang efektif pada pelayanan publik, Mengetahui hadist-hadist Nabi Muhammad SAW terkait urgensi pengawasan pelayanan publik, mengambil hikmah dari Al Qur’an dan hadist melalui peran serta Ponpes dalam implementasi pengawasan pelayanan publik di NKRI.

“Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar yaitu Keimanan dan ketaqwaan individu, Kontrol anggota dan Penerapan atau supremasi aturan”, ujar Hery panggilan akrab Hery Susanto, Minggu, 27/02/2022.

Lebih lanjut Alumni Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan aturan yang diisyaratkan Al-Qur’an. “Pengawasan hendaknya diawali dari diri sendiri secara inheren dengan keyakinan bahwa apapun yang dilakukan selalu diawasi oleh Allah SWT, dan berimplikasi hukuman dan imbalan baik didunia ini maupun diakhirat kelak”, ucapnya.

Untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan, dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai tuntutan perkembangan dengan tetap berpedoman pada petunjuk-petunjuk Al-Qur’an.

Ia juga menjelaskan bahwa wewenang, tujuan, fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia.

Bacaan Lainnya
ri

“Wewenang Ombudsman yakni melakukan pemanggilan pemeriksaan dan klarifikasi laporan masyarakat, Melakukan mediasi, konsiliasi dan menyusun rekomendasi, ketiga, Mengumumkan temuan Menyarankan perbaikan organisasi prosedurdan Menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan”, ucapnya.

Hery menyatakan ORI memiliki program Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebuah mekanisme penyelesaian Laporan secara cepat terhadap Laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria seperti darurat, mengancam keselamatan jiwa dan mengancam hak hidup.

“RCO yang telah dilakukan Ombudsman yakni dugaan Mal administrasi yang terjadinya kebakaran tangki minyak Pertamina di Balongan Indramayu, Kebocoran pipa minyak PT Pertamina Hulu Energi di Pantai Karawang, Permasalahan listrik PLN dan Perbaikan jalan berlubang”, ucapnya.

Rais Syuriah PB NU 2022-2027, KH. Hasidar Farid Ma’udi, MA juga mengungkapkan bahwa pesantren-pesantren, para santri dan kyai-kyai mesti terlibat dalam pelayanan publik karena hal tersebut salah satu bentuk jihad atau perjuangan jika pesantren Ikut terlibat pengawasan anggaran pendapatan dan belanja ditingkat desa hingga nasional.

“Ini akan menjadi kekuatan luar biasa bagi pesantren untuk memberikan Konstribusi positif bagi negara dan umat dalam mengawal pelayanan publik, jika di gerakan oleh pesantren dapat mendorong masyarakat adil makmur ditingkat desak hingga nasional”, ungkap Mantan Anggota Komisi Ombudsman periode I.

Sementara Pengasuh Ponpes Al Ishlah Cirebon, Prof DR Adang Jumhur, MA mengungkapkan bahwa pesantren dan pengawasan publik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pasalnya didalam Al Qur’an ada 18 ayat yang memerintahkan untuk melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

“Amar Ma’ruf Nahi Munkar dua hal yang tidak dapat dipisahkan, harus dilakukan secara beriringan karena itu apabila satu tidak ditunaikan maka mengakibatkan yang lainnya, jika amar Ma’ruf tidak dilakukan maka nahi munkar akan berkembang”, ucap Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Prof Dr Fauzan Ali Rasyid MSi, juga menyampaikan bahwa parameter bernegara berubah setelah disepakatinya sistem demokrasi dimana, rakyat menjadi subjek pembangunan hal tersebut berbeda dengan paradigma lama dimana rakyat hanya dijadikan sebagai objek pembangunan.

“Ketika rakyat sebagai subjek pembangunan maka keinginan aspirasi dari rakyat itu harus diutamakan itulah yang menjadi kebijakan publik”, ucap Guru Besar Bidang Ilmu Politik Hukum Islam.

Terlahir, Eksekutif GM Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat, Waljiyanto, menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnis dituntut untuk mengedepankan nilai-nilai yang tercantum dalam Jargon AKHLAK yakni amanah, kompoten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. “AKHLAK ini yang mendasari setiap pemimpin terutama di BUMN tetap dalam koridor aturan agamanya”, ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa ruang lingkup pelayanan retain pertamina adalah bahan bakar minyak, LPG dan non fuel Retail. Saat ini Pertamina juga telah melakukan inovasi layanan dan pembayaran berupa pertashop, Pertamina delivery, My Pertamina dan SPKLU. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *