GPII Jawa Barat Tuntut Menteri Agama Segera Meminta Maaf Secara Terbuka

Redaksijakarta – Pernyataan kontroversial kembali disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kali ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pasalnya, surat edaran itu dikeluarkan untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. Alih-alih menjaga keharmonisan, malah menimbulkan keributan baru.

Saat surat edaran itu menuai banyak protes, respon Menteri Agama semakin memperkeruh suasana. Dalam video yang beredar, Menteri Yaqut seolah membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Sontak video ini pun viral di media sosial dan berita online, serta mengundang kecamna banyak pihak.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Barat menilai pernyataan Menteri Agama melukai perasaan umat Islam. Pernyataan tersebut sangat bahaya dan tendensius. Bahkan bisa diduga sebagai bentuk penistaan, ucapannya bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Membandingkan suara azan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Ujar Irwan Sholeh Amir Ketua Umum PW GPII Jabar

Yaqut menyebutkan sebuah ilustrasi seandainya dalam kompleks yang setiap warganya memelihara anjing warga tadi disebut pasti tidak nyaman jika peliharaan tadi menggonggong secara bersamaan.

“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita, kalau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak? Artinya apa, bahwa suara-suara ini apa pun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” tegas Yaqut.

Bacaan Lainnya
ri

Oleh karena itu, PW GPII Jawa Barat menuntut Menteri Agama meminta maaf secara terbuka, serta meminta aparat penegak hukum untuk memproses segala bentuk laporan masyarakat terkait hal ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita yakin dan percaya bahwa semua sama di mata hukum dan keadilan harus ditegakkan. Tutup Irwan *(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *