Menag RI di Tantang Debat Oleh Ketum HMI Mataram Terkait Keterbukaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2022

Mataram – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Mataram mengecam terkait surat edaran no. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.

Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan tersebut hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Eko Saputra Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram mengatakan bahwa sangat bahwa dalam surat edaran tersebut telah melanggar norma-norma yang berlaku, terutama pada norma agama.

“Sebenarnya harmonisasi umat beragama tetap rukun dan damai hanya saja penilaian kekuasaan terutama Memteri Agama yang masih ngawur serta menilai secara sepihak, terkait pada aktivitas keagamaan”. Ujar Eko Saputra dalam keterangan tertulisnya.(25/02/2022)

Eko juga mengatakan , unsur-unsur agama dalam tiap agama mempunyai praktek (ritus) yang berbeda-beda, dalam kajian kerukunan hidup beragama sudah terawat dengan baik hingga kini, namun kegaduhan masyarakat beragama bukan dari masyarakat sendiri melainkan dari kekuasaan.

“oleh karena itu pada bulan maret mendatang akan diadakan LK III Nasional HMI Badko Bali Nusra di mataram, saya mengajak Menteri Agama untuk debat terbuka secara sistematis dan komprehensif agar bangsa ini dibangun dengan debat-debat ilmiah,” tantangnya.

Bacaan Lainnya
ri

Eko juga menegaskan, justru saat ini pembantaian umat muslim di India, menteri Agama harus bersikap secara tegas bukan mengeluarkan surat edaran yang dinilai diskriminasi. Inilah yang harus sama-sama, tidak mempunyai kemampuan untuk membangun bangsa ini dengan damai.

“Pembantaian umat muslim di India juga, menteri agama seharusnya mengambil sikap tegas bukan malah membuat surat edaran yang dinilai mendiskriminasi,” tegasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *