Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan surati DPR &Kemdikbud Dikti perihal RUU Sisdiknas

Redaksiindonesia.id – Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan melalui sebuah surat terbuka meminta kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek RI) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas 2022.

Surat tersebut juga dikirimkan
secara resmi dalam bentuk hard copy kepada Komisi X DPR pada Selasa, 22 Februari 2022 dengan ditundanya pembahasan RUU Sisdiknas di Prolegnas 2022, Aliansi mengharapkan terjadi lebih banyak keterbukaan proses dan public meaningful participation dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Keterbukaan dengan pelibatan aktif masyarakat merupakan perwujudan konkret nilai demokrasi. Demikian pula sebagai negara hukum pelibatan aktif masyarakat merupakan hal yang mutlak harus dilakukan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. sebagaimana mandat pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

Pasal 96 (1) UU 12/2011 tegas mengamanatkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Dalam hal pelibatan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dalam hal ini Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, sudah pernah mengundang beberapa pihak dalam pertemuan membahas RUU Sisdiknas.

Namun menurut hemat kami, pertemuan yang diselenggarakan secara Daring dalam waktu 2 jam tidak cukup memadai sebagai suatu forum uji publik sebuah Rancangan Undang-Undang. Pelibatan aktif masyarakat dalam pembahasan

Bacaan Lainnya
ri

Rancangan Undang-Undang juga merupakan perwujudan keterbukaan yang merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang baik (good governance) sebagaimana kita cita-citakan
bersama.

Prinsip keterbukaan dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas bertujuan untuk menjaga asas persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan.

Keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang akan menjadi produktif dan konstruktif apabila dari sejak awal proses perencanaan masyarakat sudah dimudahkan untuk memperoleh naskah akademik yang merupakan persyaratan mutlak dari usulan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimandatkan pasal 43 (3) UU 12/2011.

Diketahui dari peserta terbatas yang diundang dalam pertemuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas bahwa draft RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya hanya diberikan kepada perwakilan atau individu yang diundang terbatas saja.

Hingga sekarang tidak ada relis atau pernyataan dari Kemendikbud Ristek terkait proses penyusunan draft RUU Sisdiknas dan uji publiknya, sehingga publik bertanya-tanya sekaligus mengkhawatirkan proses dan hasilnya. Kasus proses pembuatan dan pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbuntut masalah panjang hingga sekarang patut jadi pelajaran bersama, bahwa ketidakterbukaan dan proses legislasi yang tergesa-gesa seringkali membuahkan produk yang cacat.

Kesempatan yang terbatas untuk berkontribusi menelaah dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas secara hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Perpres tersebut dikemukakan beberapa asas penting, antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Ketertutupan tersebut juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan percaya bahwa keterbukaan proses penyusunan draft RUU Sisdiknas dan pelibatan sebanyak-banyaknya pihak sejak awal sangat penting, karena akan makin membuka ruang kontribusi dan koreksi lebih luas dan mendalam.

Dari proses yang diklaim sebagai uji publik beberapa waktu lalu hinggasekarang, tampak belum melibatkan aktivis dan praktisi pendidikan alternatif. Pihak kampus kependidikan (baca: LPTK) juga tampak sedikit yang dilibatkan. Oleh karena itu Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, untuk:
1. Segera mensosialisasikan secara masif naskah akademik dan draft Rancangan
Undang-Undang Sisdiknas.


2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses atau memperoleh naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang SIsdiknas,
sekurang-kurangnya dengan cara mengunggah kedua dokumen tersebut ke laman resmi Kemendibudristek yang dapat dengan mudah dibuka oleh masyarakat.

3. Memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan baik berupa kritik maupun saran terhadap isi naskah akademik maupun isi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.

4. Merancang strategi sosialisasi dan uji publik yang dapat memenuhi asas persamaan, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat, utamanya para pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.
Ibe Karyanto, pegiat di Jaringan Pendidikan Alternatif sekaligus penggagas Aliansi Pendorong Kebijakan Pendidikan mengatakan, ”Kemendikbud Ristek sebaiknya tidak tergesa-gesa dalam menyusun RUU Sisdiknas.

Oleh karena itu sangat urgen untuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik terkait segala hal yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas.

Kemdikbud Ristek juga hendaknya menyusun strategi pelibatan publik yang lebih luas dan saluran-saluran yang dapat digunakan oleh insan pendidikan untuk bersuara terkait RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.”,ujarnya.

Salah seorang penggagas Aliansi lainnya, Dhitta Puti Sarasvati, seorang pendidik guru dan aktivis di bidang pendidikan mengatakan, “RUU Sisdiknas ini berhubungan dengan begitu
banyak pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Bukan hanya bagi mereka yang bergerak di pendidikan formal, tetapi juga mereka yang bergerak di pendidikan nonformal, informal juga orang tua dan siswa. Sebaiknya, RUU Sisdiknas ini tidak dibahas di Prolegnas 2022 dulu.

Sebelumnya, akses terhadap segala yang berhubungan dengan RUU Sisdiknas perlu dibuka untuk publik sehingga masyarakat yang serius ingin memberikan masukan terkait pembuatan RUU Sisdiknas dari bisa ikut terlibat dari awal. Bisa jadi masyarakat ini bukan hanya jaringan yang dikenal di lingkungan Kemendikbud Ristek saja.” Tambahnya.

Karina Adistiana (Anyi), perwakilan dari Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia mengatakan, “Sudah waktunya semua pihak aktif melibatkan diri dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Pertama, mari bersama-sama bersuara meminta Komisi X RI dan
Kemendikbud Ristek RI untuk tidak terburu-buru membahas RUU Sisdiknas. Lalu, setelah akses draf RUU Sisdiknas dan Naskah akademik dibuka luas, mari kita kaji semua detil RUU Sisdiknas sedalam-dalamnya.

Buat diskusi-diskusi di berbagai daerah untuk membahas draf, dan kemungkinan dampak dari aturan yang akan diterapkan di seluruh
Indonesia ini.” Tutupnya.
————————————————————
Atas Nama Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan
1. Jaringan Pendidikan Alternatif
(JPA)
2. Kaukus Indonesia Untuk
Kebebasan Akademik (KIKA)
3. Rumah Inspirasi
4. Sanggar Anak Alam (SALAM)
Yogyakarta
5. Perkumpulan Homeschooler
Indonesia (PHI)
6. Pusat Riset Pendidikan Masa
Depan (PRPMD)
7. Yayasan Peduli Musik Anak
Indonesia (YPMAI)
8. Sanggar Anak Akar
9. Jimmy Ph Paat
10.Dhitta Puti Sarasvati
11. Susilo Adinegoro (Ketua Dewan
Pengawas Perkumpulan
Pergerakan Pendidikan
Nusantara)
12.Fatma Susanti (Komunitas
Pendar, Aceh)
13.Edi Subkhan (UNNES)
14.Vina Adriany (UPI)
15.Zulfa Sakhiyya (UNNES)
16.Teguh Wijaya Mulya (Universitas
Surabaya)
17.Hani Yulindrasari (UPI). (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *