Wakapolri Sebut 1.042 Akun Sosial Media Akan Mendapatkan Edukasi dan Peringatan

Redaksijakarta.com |Polri mengajukan 1.042 akun media sosial untuk diberikan peringatan karena diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis (10/02) kemarin mengatakan, 1.042 akun itu juga diajukan agar bisa diedukasi.

“Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan. Karena konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” kata Gatot.

Kendati demikian, ia belum menjelaskan terkait mekanisme peringatan dan edukasi yang akan diberikan kepada ribuan akun media sosial dari berbagai platform itu. Gatot mengatakan, peringatan dan edukasi itu merupakan kegiatan dari kehadiran virtual police.

Gatot mengatakan, sosok virtual police juga dimaksudkan guna menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, melalui virtual police, setiap narasi yang dianggap berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi, serta memicu permusuhan dan perpecahan akan diperingatkan dan diedukasi.

Bacaan Lainnya
ri

“Dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu dan tidak langsung dilakukan penindakan,” ucapnya.

Selain itu, ia menegaskan, Polri tidak pernah berhenti dan akan terus bertransformasi. Polri juga terbuka dengan kritik, saran, dan masukan semua pihak.

Meskipun demikian, ia mengakui masih ada beberapa area tertentu dari Polri yang belum memuaskan seluruh harapan dan keinginan masyarakat. Namun, lanjut Gatot, ia menjamin Polri akan terus berkomitmen menegakkan seluruh mekanisme akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum.

Menurut dia, siapa pun yang salah akan ditindak. Kemudian sistem reward and punishment dalam Polri akan ditegakkan. Polri terbuka dengan kritik, masukan, saran, dan seluruh bentuk kerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan perubahan Polri,” katanya. 

“Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police dan tidak langsung dilakukan penindakan,” imbuh Gatot.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *