Dugaan pemalsuan KTP Oleh Oknum Anggota DPR RI, Legiman Desak di Proses Secara Hukum

Jakarta, – Usut tuntas dugaan pemalsuan indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum anggota DPR RI yang berasal dari Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, dari beberapa keterangan dan bukti yang ditemukan berupa pemalsuan nama dan tempat tangal lahir yang tercantum didapatkan 2 poin yang berbeda, Selasa 8 Februari 2022 saat keterangan pers, Legiman di Jakarta.

Legiman menyampaikan “Dari poin tersebut dapat diduga ada itikad tidak baik dari oknum tersebut dalam pemalsuan identitas ini, dari bukti yang kami temukan bahwa nama dan tanggal lahir dan tempat kelahiran yang berbeda-beda si setiap dokumen resmi yang sudah kami kroscek terhadap pihak terkait”.

Sambung Legiman, “Berdasarkan keterangan tersebut, kami meminta kepada saudara terkait untuk dapat mengklarifikasi atas kejadian tersebut dan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap publik”.

“Karena perbuatan pemalsuan identitas termasuk pelanggaran hukum yang berlaku di republik ini. Seperti yang tertuang dalam UU kependudukan dan pencatatan sipil No 24 Thn 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Thn 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 93 UU Adminduk yang berbunyi “Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pidana dengan penjara 6 Tahun dan atau denda paling banyak 50 Juta”, Ujar Legiman.

“Pasal 94 Thn 2013 No 24
Menyebutkan, “Setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan di ancam pasal 77 pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta”, Tutup Legiman. (Red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *