Nelayan Sul-Sel Apresiasi Gubernur Andi Sulaiman Telah Perjuangkan Nasib Mereka

Redaksiindonesia.id – Ratusan Nelayan Patorani merayakan dan mengucapkan rasa syukur atas penanda tanganan perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yang disaksikan langsung oleh menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono,Makassar.(05/02/2022).

Koordinator Aliansi nelayan Patorani menyampaikan syukur dan ucapan terima kasih masing-masing kepada Menteri Kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Maluku Irjen.Pol. Prof Murad Ismail dan Gubernur Sulawesi Selatan Ir. Andi Sudirman Sulaiman. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ayahanda Gubernur Maluku yang peduli pada nasib kami para nelayan”. Tutur H.Rizal Sewang Ketua Aliansi Nelayan Patorani.

Menurutnya, Prof Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku telah membuktikan kepeduliannya untuk mengangkat kesejahteraan nelayan khususnya kami nelayan sulawesi selatan.

H. Rizal Sewang menegaskan perjanjian kerja sama ini menjadi penanda terbukanya akses wilayah bagi kami sebagai nelayan patorani untuk mencari sumber penghidupan di perairan maluku maluku ungkap H Rizal sewang.

Kami seluruh nelayan mendoakan agar Bapak Gubernur Maluku Prof Murad Ismail mendapatkan berkah berlimpah dan senantiasa dalam lindungan Allah Subahanahu Wataala, amin.

Bacaan Lainnya
ri

Doa tersebut disambut gemuruh oleh seluruh nelayan yang hadir dengan teriakan Amin. Hal ini mereka dokumentasikan dalam video yang akan disampaikan langsung kepada Irjen. Pol. Murad Ismail.

Untuk diketahui hari ini telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Maluku dan Sulawesi selatan sebagai tindak lanjut MOU antara Guberbur Maluku dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Dimana diantara point-point kerjasama tersebut berisi  membuka akses peraiaran maluku untuk nelayan Sulawesi Selatan.*(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *