DPN LKPHI Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Polri Soal Penahanan Edy Mulyadi

Redaksiindonesia.id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menanggapi langkah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kang Edi Mulyadi.

Edi Mulyadi ditahan oleh Bareskrim Polri karena menyebarkan ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap warga Kalimatan dengan mengatakan bahwa Ibu Kota Negara baru kalimantan adalah tempat jin buang anak.

Ismail Marasabessy menilai, dengan penetapan tersangka dan ditahannya kang edi Mulyadi merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar  agar EM tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA. Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum.

“Ada alasan subyektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (1/2/2022).

Ismail menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas penahanan tersebut bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Silahkan tempuh upaya hukum, ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” tegas Ismail Marasabessy.

Bacaan Lainnya
ri

Sebelumnya, edi mulyadi (EM) ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Edi Mulyadi di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.  penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Edi Mulyadi melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, kang edi ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Selain itu, Ismail juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana. Ia pun juga mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela.

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, Suku, Ras dan lainnya,” tutup Ismail Marasabessy.*(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *