Sekjend MMP : Pendekatan Restorative Justice Polri Sangat Efektif Dalam Terapannya

Jakarta—Pendekatan restorative justice (Keadilan Restoratif) dalam menyelesaikan perkara di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukan hasil yang cukup signifikan. Hingga saat ini, Polri telah menyelesaikan 11.811 kasus tanpa harus ke meja hijau.

Catatan Polri tersebut dinilai sangat memuaskan oleh Sekjend Milenial Mitra Polisi (MMP), Doni. Dalam keterangan persnya, dia mengapresiasi komitmen dan konsistensi Polri dalam mengedepankan Pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara.

“Pertama-tama, kita sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi Polri dalam menangani perkara melalui pendekatan restorative justice. Tercatat sepanjang tahun 2021 lalu, 11.811 kasus mampu ditangani Polri dengan baik tanpa musti berlanjut ke meja persidangan. Ini capaian yang baik. Kita berharap di tahun 2022 ini hasilnya lebih baik dari ini.” Ungkapnya (Jakarta,14/01/2022)

Berdasarkan data yang dirilis oleh Mabes Polri, jika dibandingkan tahun 2020 lalu, penyelesaian kasus tindak pidana dengan pendekatan Restorative Justice mengalami peningkatan sebanyak 28,3% atau naik 9.199 perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa penanganan kasus dengan pendekatan Restorative Justice merupakan langkah yang diambil Polri untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Tujuannya semata-mata adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Diketahui, pendekatan Restorative Justice itu sendiri resmi diperkuat melalui Surat Edaran bernomor SE/2/II/2021 yang terbit pada bulan Februari 2021 lalu. Kapolri dalam Surat tersebut menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya
ri

Disebutkan dalam SE itu, penyidik harus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa SARA, radikalisme, dan separatisme.

Menguatnya pendekatan restorative justice di era Kapolri Listyo Sigit dinilai Doni sangat relevan dengan kondisi zaman yang berbasis digital dan situasi Pandemi yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu. Menurutnya dua indikator tersebut memicu meningkatnya pelanggaran pidana, khususnya bagi perkara hukum yang berbasis virtual.

“Kapolri Listyo Sigit dihadapkan dengan situasi teknologi zaman yang semakin canggih serta kondisi Pandemi. Dua indikator ini bisa disebut memicu meningkatnya konflik di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang berbasis Virtual. Meningkatnya jumlah pengguna medsos di masa Pandemi, turut membuka peluang bagi konflik. Namun dengan menguatnya pendekatan ini, Polri terbilang berhasil mengantisipasi persoalan (pidana) tersebut agar tak berlanjut lebih jauh.” Tegasnya.
Di akhir wawancara, Doni berharap Polri mampu menjaga konsentrasi dan konsistensi dalam upaya penegakan hukum berbasis Restorative Justice di tengah Pandemi Covid-19. Dirinya juga turut mengapresiasi ketegasan Polri dalam menindak mereka yang diduga menjadi biang kegaduhan.

“Bangsa ini tengah berupaya bangkit dari keterpurukan yang disebabkan Pandemi. Kita harap Polri mampu menjaga konsentrasi dan konsistensi dalam mengejawantahkan pendekatan tersebut. Kita pun turut mengapresiasi ketegasan Polri dalam menindak mereka yang diduga menjadi biang kegaduhan di Republik ini. Kita sepakat, bahwa Restoratif Justice hanya diperuntukan bagi mereka yang tidak terjerembab dalam pidana berat, SARA, Hoax, Radikalisme dan juga Separatisme.” Tutup Doni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *