Mahasiswa Laporankan Korupsi Dana KUR ke Kejaksaan dan Polda NTB, Diduga Kuat Wabub Lotim dan Bendahara HKTI Terlibat

Mataram|Pada tahun 2020 lalu pemeritah pusat melalui Kementrian Pertaniaan mengalokasikan anggaran untuk pertanian sebesar Rp 50 triliun. Dengan realisasi KUR pertanian mencapai sekitar Rp 55 triliun. Penyaluran KUR ini membuktikan petani cukup mampu memanfaatkan KUR dengan tujuan membatu petani untuk mempermudah permodalan, dan menambah produktivitas bagi kebutuhan permodalan usaha Tani.

Untuk menyanbut program tersebut, HKTI NTB Sebagai salah satu mitra pemerintah dalam penyalur program keridit Usaha Rakyat (KUR) untuk membatu petani,untuk meningkatkan kapasitas produk dengan dana bantuan yang tidak memberatkan. Kerjasama itu di benarkan PSP, Kementrian RI, Indah Megawati, dan lebih lanjut Indah Megawati, membeberkan penyaluran yang udah di salurkan melalu HKTI NTB nilainya sangat besar yaitu sebesar 1 triun ,tetapi yang bisa terealisasasi pada tahun ini hanya Rp 500 M.

“Angka realisasi terbilang sangat besar namun realisasi kemasyarat terbilang sangat merugikan, faktanya niat baik pemeritah pusat tidak pernah di nikmati oleh petani di kecamatan Jerowaru,”ucap Basri melalui keterangan riliesnya, Kamis (12/1/2022).

Hal ini di buktikan dengan temuan masyarakat penerima bantuan dana KUR belum menerima sepeserpun bantuan tersebut, pada hal pihak BANK BNI Cabang Praya telah merealisasikan anggaran tersebut,justru fakta baru mengukapkan bahwa para petani menanggung hutang di bank BNI. Tunggakkannya pun beragam, tergantung luas lahan yang di miliki.

Hal yang sama di Alami oleh petani jagung di lima Desa di wilayah kecamatan Jerowaru menjadi korbannya. Program KUR Petani yang sedianya sebagai acuan. Dari hasil advokasi dengan masyarakat yang menjadi korban dalam bantuan bibit jagung yang diberikan oleh pemerintah melalui take offer yaitu oknum HKTI dan CV. ABB. Adapun proses pencairannya dalam bantuan tersebut melalui bank BNI. 

Kesaksian para korban mengungkapkan bahwa program KUR petani tersebut digadang-gadang menjadi solusi kekurang modal yang serikali mereka rasakan, namu faktanya berbeda dengan apa yang meraka rasakan tidak sesuai dengan apa yang mereka sosialisasikan oleh pihak pemerintah melalui HKTI NTB. 

Bacaan Lainnya
ri

“Para pertani tidak pernah menikmati program tersebut, justru menimbulkan masalah bagi masyarakat,”bebernya.

Berdasakan analisis data dan kesaksian masyarakat di lima desa di kecamatan Jerowaru yang terdaftar sebagai penerima KUR yang telah terdata sebelumnya diwajibkan untuk menandatangain berkas-berkas pendukung guna kelancara proses pemberian dana bantuan  bibit jagung (KUR). Proses penandatanganan tersebut dilakukan oleh masyarakat di lima Desa wilayah Jerowaru yang di pandu HKTI NTB sebagai mitra pemeritah ada beberapa BANK yang di tunjuk sebagai penyalur KUR untuk Petani tepatnya dibulan Desember 2020 hingga februari 2021.

Mencuatnya persoalan ini, muncul ketika sejumlah masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI  tidak bisa di proses, karena mereka di nilai keuangannya bermasalah masih memiliki tunggakan di Bank BNI. Adapun tunggakan masyarakat beragam, mulai dari 15 juta hingga 45 juta, tergantung dari luas lahan yang di miliki dengan berberbagai bukti dan pengakuan masyarakat. Kami menemukan jumlah korban KUR ini sebanyak 622 orang yang bersal dari lima desa di wilayah Jerowaru dengan luas lahan pertaniaan 1582 Ha, sehinga dengan data yang kami temukan tersebut bisa di simpulkan bahwa Negara mengalami kerugian Rp 23,7 Miliyar lebih. Dengan munculnya berbagai permasalah dan kejanggalan-janggalan didalamnya.

 “Kami menilai bahwa program KUR tersebut merupakan upaya persengkolan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kerugian negara. kami nilai ada kejanggalan program KUR Untuk petani yang telah menyerahkan KTP dan berkas- berkas pendukung lainnya dengan tujuan untuk di berikan pinjaman KUR namun naasnya, jangankan menerima dananya,memilih no rekening ataupun Bukunya saja masyarakat tidak tahu lebih parahnya lagi justru menanggung hutang Di Bank BNI Mataram sesuai dengan jumlah lahan yang mereka miliki,”ucapnya lagi.

Atas dasar permasalahan tersebut tentu menjadi perhatian publik, pihaknya menilai tindakan para pelaku / oknum yang terlibat dalam penyaluran kredit KUR tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, terutama pasal 2 ayat jo pasa 18 UU  RI Nomor 20 tahun 2001 RI nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karna program KUR tersebut Program pemerintah. Dan fakta dilapangan di temukan pemalsuan data yang kami maksud adalah Buku rekening yang sampai hari ini belum di terima oleh penerima dalam masyaarakat. Manfaat dari dana KUR tersebut maka dari itu oknum yang dimaksud telah melanggar Pasal 263 (KUHP).

Surat tanda terima pengaduan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Selatan dari Kejaksaan Tinggi NTB

Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut Koalisi Pemuda Mahasiswa selatan ( KPMS) melaporkan kasus ini, dengan tujuan mendesak para pemangku kebijakan untuk mengatensi secara hukum program KUR tersebut. 

Berikut tuntutannya:

-Meminta kejaksaan Tinggi Nusa tengara barat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada dana KUR yang diduga melibatkan HKTI NTB dan CV.ABB dan pihak lainnya.

-Mendukung Kejaksaan Tinggi NTB memanggil dan periksa aktor intelektual yang terlibat dalam program KUR yang terindikasi merugikan Negara puluhan miliyaran rupiah, Mendukung  lembaga Perbankan  memulihkan nama baik debitur yang menjadi korban dana KUR yang diduga melibatkan HKTI NTB,dan pihak lainnya.

-Meminta Kapolda Nusa Tenggaran Barat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada dana KUR yang diduga melibatkan HKTI NTB dan CV.ABB dan pihak lainnya, Meminta Kapolda NTB memanggil dan periksa aktor intelektual yang terlibat dalam program KUR yang terindikasi merugikan Negara puluhan miliyaran rupiah, Mendesak Kapolda NTB untuk memanggil pihak bank BNI sebagai media penyaluran dana KUR bantuan bibit jagung  terkait dengan proses pencairannya.*(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *