Diduga Kementerian LHK Terlibat Dalam Sengketa Tanah Cisalada, Ini Penjelasan Ketua Reclasseering Indonesia

Redaksijakarta.com-Jakarta|Reclasseering Indoensia kembali geruduk kantor KLHK mempertanyakan kelanjutan daripada surat permohonan audiensi bersama Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar terkait Sengketa Tapal Batas Tanah Cisalada, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Desa Cikalong, Kabupaten Ciamis.

Ketua Reclasseering Indoensia Perwakilan Se-sulawesi Rahmat H Amahoru, S.Sos. SH. MH merasa di permainkan dengan surat disposisi kedua dari kementerian KLHK yang tembusannya langsung melalui Hanun selaku Biro Humas.

“Saya selaku PH yang diberikan mandat langsung dari ahli waris untuk menangani persoalan ini sangat merasa di permainkan, sudah dua kali kami surati sesuai prosedur namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang jelas dari kementerian itu sendiri,” ujar Rahmat H Amahoru, S.Sos. SH. MH kepada wartawan di ruangan media center KLHK, Senin (27/12/2021).

Pengacara Muda itu sampaikan kemarin ada empat ditjen yang diutus, dan sekarang satu Direktur sengketa lagi. Ini sudah sangat jelas bahwa ini adalah permainan entah kementerian sendiri pun juga ikut bermain dalam persoalan ini. Bahkan Ibu Menteri sendiri pun juga diduga jangan sampai ikut serta terlibat dalam hal ini.

“Sudah dua kali disposisi surat, sedangkan di surat yang kedua kami meminta untuk bertemu dengan beliau selaku Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya dengan harapan besar ahli waris agar ibu menteri bisa memberikan ruang dan waktu 15 menit saja untuk bertemu,” ungkap tegasnya.

Disitu sudah sangat jelas, lanjut Rahmat (pria yang akrab disapa) tertuju kepada beliau, namun ujung-ujungnya beliau disposisi lagi. Sedangkan disposisinya ke satu ditjen saja dan ini sangat membingungkan. Kemarin kan empat ditjen yang kesimpulannya sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pertemuan empat ditjen itu.

Bacaan Lainnya
ri

“Sedangkan pada saat itu ketemu dibilang bahwa nanti akan dibuatkan lagi pertemuan, namun kelanjutannya mana?,” Sesalnya.

Diketahui, sesuai Permintaan dari Pak Hanun selaku Biro Humas bahwa surat kedua itu dibuat lalu dikirim bentuk PDF dan pada hari jum’at 17 Desember 2021 kemarin sudah di surati dan kirim bentuk PDF sesuai permintaan Pak Hanun namun anehnya tidak ada surat tanda terima yang dibuat.

“Sedangkan sebelumnya surat pertama kami antar langsung ke Hanun Biro Humas KLHK dan dibuat surat tanda terima langsung dari ruangan Ibu Menteri,” pungkasnya lagi.

“Hari ini kami datangi KLHK kok surat disposisinya hanya ke satu direktur saja dan surat itu disposisinya pada 22 Desember kemarin,” tukasnya.

“Ini sudah sangat jelas bahwa ada permainan dari kementerian KLHK itu sendiri terkait masalah tanah cisalada yang ada di kabupaten pangandaran,” tegas Pengacara Muda itu menutup.*****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *