HMI Nilai RUU PPRT dan RUU TPKS Masuk Level Urgen dan Mendesak Segera Disahkan

Redaksijakarta.com-Jakarta|Desakan publik kepada pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) semakin menguat, termasuk dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI, Syamsumarlin saat hadir menjadi narasumber pada diskusi publik bertajuk Urgensi RUU PPRT yang diselenggarakan oleh Korps HMI Wati (Kohati PB HMI) di D Hotel, Jl Sultan Agung No. 9 Guntur Kec. Setia Budi Kota Jakarta Selatan, Rabu siang (22/10/2021).

Menurutnya, kedua RUU tersebut beriringan dan memiliki relasi kuat untuk segera disahkan oleh DPR dan pemerintah sebagai jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak perempuan khususnya bagi perempuan pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT dan RUU TPKS yang sedang berada di meja DPR RI harus jadi skala prioritas untuk segera disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal ini agar jadi jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak-hak perempuan”, tegasnya.

Dirinya juga menyoroti sikap para anggota DPR yang dinilai tidak serius untuk mendorong kedua RUU tersebut masuk pembahasan rapat paripurna, sedangkan menurutnya fakta kasus kekerasan terhadap perempuan semakin banyak terjadi yang menyerang fisik dan psikis perempuan, bahkan Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Pihaknya pun membandingkan dengan RUU Cipta Kerja yang dikebut pembahasannya oleh DPR dan pemerintah meskipun menuai banyak penolakan di berbagai daerah di Indonesia dan sagat minim partisipasi publik. Sehingga dirinya berharap agar DPR betul-betul menggunakan politik hukum untuk kepentingan rakyat dalam proses pembentukan Undang-undang.

Bacaan Lainnya
ri

Syamsumarlin juga menambahkan, agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut, RUU yang bersifat mendesak dan berdampak luas seperti RUU PPRT dan RUU TPKS tersebut segera dibawa masuk pembahasan dan ditetapkan pada sidang paripurna DPR Januari 2022 mendatang.

Diketahui, diskusi publik yang digelar secara hybrid ini menghadirkan enam narasumber yakni DR Ninik Rahayu (Taprof Lemhanas RI), Nurkhasanah (Jala PRT), H Yayat Syariful Hidayat (Dewan Pengawas BPJS), Syamsumarlin (Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI) dan Umiroh Fauziah (Ketum Kohati PB HMI).*****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *