Gerak Indonesia Gelar Diskusi Profesionalitas Polri Presisi Dalam Penegakkan Hukum

Redaksiindonesia.id |Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menyelenggarkan acara diskusi dengan mengangkat tema Peran Penting Polri Sebagai Salah Satu Pilar Penegak Hukum Yang Profesional. Acara diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan mahasiswa yang ada dijakarta. Diskusi berlangsung di Aula Hotel Ibis Jakarta Pusat.22/12/2021.

Diskusi perihal penegakan hukum oleh Polri ini lebih menekankan terkait pembahasan transformasi Polri yang Presisi dengan upaya pendekatan dalam setiap proses penegakan hukum yang lebih prediktif dari setiap permasalahan keamanan untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

“Solusi untuk menjawab Polri Profesional maka harus di aktualisasikan dengan konsep Polri Presisi secara autentic, terutama mengedepan kan upaya hukum keadilan restorative dan tidak lupa juga pembina berkelanjutaan anggota polri”. jelas narasumber Prof.Suparji Ahmad.

Peran Polri salah satu pilar sebagai penegak hukum yang profesional membangun kesadaran,budaya hukum di tengah masyarakat tambah,Suparji Ahmad.

“Realisasi dari makna responsibilitas dan transpransi berkeadilan adalah Polri senantiasi melindungi,mengayomi dan melayani masyarakat secara mudah,transparan,humanis. Masyarakat dengan nanti dapat berkerjasama dengan polri untuk mendukung jargon presisi yang di gagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo”, papar Narasumber Teddy S.H,M.H.

Transformasi Polri yang Presisi dalam menegakkan hukum tentu sifatnya akan terus berkelanjutan dan ini akan selalu dilakukan evaluasi demi Polri yang lebih profesional. Maka sebagai salah satu pilar dan garda terdepan penegakkan hukum, Polri mempunyai peran dan fungsi sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setiap tindakan anggota Polri tentu saja harus mencerminkan sikap abdi Negara yang diaplikasikan dalam tugas pokok Polri sesuai dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Bacaan Lainnya
ri

Hari ini konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang digagas dan dipimpin oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, ini merupakan konsep transformasi Polri yang dinilai sangat luar biasa. Sehingga, sangat diyakini bahwa tidak akan ada lagi stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Dimana konsep Polri Presisi akan mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui upaya-upaya yang tetap menjamin rasa keadilan masyarakat dengan mengedepankan instrumen hukum progresif melalui penyelesaian dengan prinsip keadilan restoratif/restorative justice, mengutamakan fungsi pencegahan sebelum menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Dengan demikian, konsep transformasi Polri yang Presisi sebagai cerminan Undang-Undang tentang Polri yang menjadikan Polri sebagai salah satu pilar penegak hukum yang profesional.*****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *